Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 26 Oktober 2026
Dapat Petunjuk Dukun, Pria Asal Pejeng Nekat Mencuri demi Keturunan
BERITABALI.COM, BANGLI.
Lantaran 20 tahun tak memiliki keturunan, seorang pria asal Banjar Pande, Desa Pejeng, Tampaksiring, Gianyar nekat melakukan pencurian di sejumlah TKP di wilayah Bangli, Klungkung, dan Gianyar.
Dari pengakuan tersangka, aksinya dilakukan karena mendapat petunjuk dari salah seorang oknum dukun di Lombok agar melakukan pencurian supaya bisa punya keturunan.
Hal tersebut terungkap dalam rilis pers yang digelar Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangli di Mapolres Bangli, Senin, 26 Mei 2025. Tersangka atas nama Tjok Gede Darnawan Pemayun, sedikitnya telah melakukan tujuh kali kejahatan di wilayah Kabupaten Bangli, Klungkung, dan Gianyar.
Kapolres Bangli AKBP I Gede Putra didampingi Kasatreskrim Polres Bangli AKP IGN Jaya Winangun dan Kasi Humas Polres Bangli AKP I Wayan Sarta mengatakan, dalam aksinya pelaku menyasar sepeda motor, uang tunai, emas serta barang berharga lainnya seperti BPKB. Pelaku memanfaatkan kelengahan para korban dan langsung menggasak uang yang dimiliki.
“Diungkapkan sebelumnya yang bersangkutan sudah pernah dihukum di Gianyar dengan kasus yang sama dengan motif yang sama. Setelah bebas, tersangka kembali melakukan aksi pencurian dalam kurun waktu setahun, dengan alasan masih penasaran. Motifnya, tersangka lama tidak memiliki keturunan dan berupaya berobat tradisional di wilayah Lombok dan disarankan untuk melakukan pencurian agar mempunyai anak,” ujar AKBP I Gede Putra.
Dari pengakuan pelaku, awalnya dirinya bahkan disuruh membunuh sembarang orang sebagai syarat untuk memiliki keturunan. Namun syarat tersebut ditolak lantaran terlalu berat. Lalu dukun yang dimaksud memberikan syarat lain, yakni melakukan aksi pencurian. Dimana hasil pencurian itu sebagian dia setorkan ke dukun tersebut, sisanya untuk foya-foya dan kebutuhan pribadi.
“Belasan STNK, BPKB, uang tunai, dan sepeda motor berhasil diamankan dari pelaku. Dari interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dan Pasal 362 KUHP Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara,” tambahnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5847 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4600 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2566 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2209 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2194 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan