Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 13 Mei 2026
Darurat, 50% Koperasi di Karangasem Belum Gelar RAT
Selasa, 10 April 2018,
09:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Beritabali.com.Karangasem, Status koperasi di Karangasem dinilai darurat karena menyusul tahun tutup buku 2017 hingga saat ini terdapat 50% lebih dari total 283 Koperasi belum melaksanakan rapat akhir tahunan (RAT).
[pilihan-redaksi]
Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Karangasem, I Gede Ngurah Yudiantara, mengatakan RAT merupakan hal mutlak untuk dilaksanakan oleh setiap Koperasi. Dari jumlah Koprasi di Kabupaten Karangasem, sampai saat ini hanya 138 koperasi yang melakukan RAT. Sedangkan sisanya hingga kini masih belum jelas kapan akan melaksanakan RAT.
Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Karangasem, I Gede Ngurah Yudiantara, mengatakan RAT merupakan hal mutlak untuk dilaksanakan oleh setiap Koperasi. Dari jumlah Koprasi di Kabupaten Karangasem, sampai saat ini hanya 138 koperasi yang melakukan RAT. Sedangkan sisanya hingga kini masih belum jelas kapan akan melaksanakan RAT.
Menurutnya kondisi Koperasi di Karangasem tidak hanya darurat melainkan beberapa sudah mati suri yakni sekitar 31 koperasi. Kendati demikian lima diantaranya masih berpeluang bisa diselamatkan, sementara sisanya dipastikan akan bubar akibat dari kondisi keuangan yang tidak sehat.
Ia menyebutkan beberapa faktor yang menjadi penyebab koperasi di Karangasem belum menyelenggarakan RAT, diantaranya karena faktor keanggotaan yang tidak kourum akibat situasi Gunung Agung atau pengurus Koperasi belum mampu menyusun laporan pertanggujawaban. Selain itu bisa saja ada koperasi koperasi yang kebingungan dalam penataan asset.
Terkait RAT, kata dia bagi koperasi yang sudah berbadan hukum wajib untuk melaksanakan RAT seperti yang terkandung dalam UU no. 25 tahun 1992 tetang perkoperasian. Maka dari itu, ia mengharapkan koperasi yang belum gelar RAT tersebut agar segera melaksanakan RAT.
[pilihan-redaksi2]
“RAT wajib dilaksanakan Koperasi. Dua kali berturut-turut tidak melaksakan RAT maka akan kena sanksi penutupan, karena beresiko pada pengenaan pajak,” kata Yudiantara.
“RAT wajib dilaksanakan Koperasi. Dua kali berturut-turut tidak melaksakan RAT maka akan kena sanksi penutupan, karena beresiko pada pengenaan pajak,” kata Yudiantara.
Sementara itu, dari total koperasi yang belum melaksanakan RAT, 107 diantaranya masuk di wilayah Kecamatan kawasan rawam bencana (KRB) seperti, Kecamatan Rendang, Selat, Bebandem, Abang dan Kubu.
Di wilayah KRB III terdapat 9 Koperasi, sementara di KRB II sebanyak 63 Koperasi dan di KRB I terdapat sebanyak 25 Koperasi. Pihak Dinas Koprasi Karangasem sendiri mengakui tengah gencar memberikan pembinaan pada semua Koperasi tersebut. Bahkan ditargetkan, seluruhnya sudah melaksanakan RAT pada awal bulan Mei mendatang. (bbn/igs/rob)
Berita Karangasem Terbaru
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1190 Kali
02
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 927 Kali
03
04
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 758 Kali
05
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 692 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026