Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 6 Agustus 2026
Desa Adat Guwang Akhirnya Menangkan Gugatan Tanah
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Pengadilan Negeri (PN) telah memutuskan sidang gugatan tanah Desa Guwang, Kecamatan Sukawati, Rabu (19/1). Gugatan Ketut Gede Dharma Putra, asal Desa Celuk, ditolak oleh trio hakim Erwin Harlond selaku ketua majelis hakim bersama anggota majelis, AA Putra Ariyana dan Astrid Anugrah.
Tergugat, yakni Desa Adat Guwang, Pemerintah Desa dan Dinas Pendidikan dinyatakan menang. Erwin yang juga juru bicara PN Gianyar, menegaskan gugatan penggugat ditolak.
“Dan tergugat (desa Guwang, red) menggugat balik (rekonvensi, red), ternyata tergugat dapat membuktikan gugatan baliknya tersebut, sehingga tanah desa adat Guwang adalah milik dari desa adat Guwang,” tegas Erwin, Kamis (20/1).
Tergugat mampu membuktikan dalil gugatan baliknya bahwa tanah sengketa adalah milik desa adat Guwang yang dikuasai lebih dari 100 tahun. Saat dikuasai Guwang, tanpa ada keberatan oleh pihak manapun.
Erwin mengakui saat sidang, penggugat menyodorkan bukti Pipil. “Tapi Pipil bukan sebagai bukti kepemilikan atas tanah, harus didukung oleh bukti yang lainnya,” ungkapnya.
Erwin merinci, bukti penguat bisa berupa sporadik penguasaan fisik tanah dan lainnya. Sebelumnya, selama sidang gugatan, ratusan masyarakat desa adat Guwang turun ke jalan.
Setiap sidang, mereka kumpul di depan PN Gianyar. Bahkan mereka sempat ke Kantor bupati dan ke DPRD Gianyar menyerukan aspirasi mereka dihadapan bupati dan anggota DPRD.
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 3994 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1384 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 937 Kali
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 863 Kali
Pedagang Sayur Dikeroyok Sekelompok Pemuda di Denpasar
Dibaca: 734 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun