Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 4 November 2026
Diming-imingi Jadi Pintar, Kakek Cabuli Empat Bocah Ingusan
Rabu, 7 Maret 2018,
10:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Beritabali.com.Badung. Seorang pria berusia lanjut (69) berinisial AHA tega mencabuli empat orang anak yang masih dibawah umur. Akibatnya ia menjalani persidangan, Selasa (6/3) kemarin, dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
[pilihan-redaksi]
Sidang dibawah pimpinan Hakim I Gde Ginarsa itu masih dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Peggy Ellen Bawengan. Dalam dakwaan yang dibacakan dimuka sidang terungkap, terdakwa melakukan pencabulan terhadap empat anak kecil ini pada tanggal 3,4 dan 9 Desember 2017 silam pada jam yang hampir bersamaan. Modusnya terdakwa mengaku sebagai dukun yang bisa membuat anak menjadi pintar.
Sidang dibawah pimpinan Hakim I Gde Ginarsa itu masih dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Peggy Ellen Bawengan. Dalam dakwaan yang dibacakan dimuka sidang terungkap, terdakwa melakukan pencabulan terhadap empat anak kecil ini pada tanggal 3,4 dan 9 Desember 2017 silam pada jam yang hampir bersamaan. Modusnya terdakwa mengaku sebagai dukun yang bisa membuat anak menjadi pintar.
Korban pertama adalah bocah berinisial NPA. Terdakwa mengiming-iming korban agar bisa menjadi pintar. Nah, tanggal 3 Desember 2017 korban berpamitan kepada ibunya untuk pergi ke rumah terdakwa di Perum Puri Gading Jln. Tresna Asih Lingkungan Bhuana Gubug, Jimbaran. Awalnya sempat dilarang orang tuanya.
"Jangan, Mek Iluh Yanti pernah kesana terus disuruh buka baju," sebut Jaksa meniru perkataan ibu korban.
Namun korban tidak menghiraukan ucapan orangnya dan nekat pergi ketempat terdakwa. Tiba disana, terdakwa menyuruh korban masuk kamar. Terdakwa sendiri mengganti pakaian dengan menggunakan sarung dan baju koko serta peci. Selanjutnya korban disuruh tidur di atas ranjang dan menjadikan buku pelajaran matematika dan bahasa Inggris sebagai bantal.
“Terdakwa lalu meminta korban untuk membuka baju. Awalnya korban menolak, tapi terdakwa terus memaksa sambari mengatakan nggak apa kok, nggak ada yang lihat,"sebut Jaksa Kejari Denpasar itu.
Singkat cerita, korban disuruh membuka celana dan terdakwa dengan mulut komat Kamit terus menggosok tubuh dan kemaluan korban dengan menggunakan batu berwarna hijau yang sebelumnya dilumuri oleh handbody. "Usai melakukan aksinya, terdakwa memberi uang Rp 15 ribu kepada korban dan mengatakan jangan menceritakan apa yang telah dilakukanya kepada siapa pun,"sebut Jaksa.
[pilihan-redaksi2]
Tak hanya itu, terdakwa juga berpesan kepada korban apabila bisa membawa temanya untuk terapi ditempatnya, maka terdakwa akan memberikan uang sebesar Rp 5 ribu. Kemudian tanggal 7 dan 9 Desember, korban datang dengan membawa dua temanya serta sepupunya untuk terapi di rumah terdakwa.
Tak hanya itu, terdakwa juga berpesan kepada korban apabila bisa membawa temanya untuk terapi ditempatnya, maka terdakwa akan memberikan uang sebesar Rp 5 ribu. Kemudian tanggal 7 dan 9 Desember, korban datang dengan membawa dua temanya serta sepupunya untuk terapi di rumah terdakwa.
Ketiga korban tersebut adalah Kadek I, Kadek T dan Kadek K. Ketiga anak ini pun mendapat perlakuan yang sama dari terdakwa. Atas perbuatan ini, terdakwa oleh JPU dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (bbn/spy/rob)
Berita Badung Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
01
02
03
Luka Batin, Cinta, dan Kebuntuan Hidup
Dibaca: 581 Kali
04
Kronologi Pria Ditemukan Tewas Tergantung Pohon di Legian
Dibaca: 452 Kali
05
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026