Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 16 Juni 2026
Disdik Gianyar Larang Sekolah Jualan Seragam
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Dinas Pendidikan Gianyar menyerahkan sepenuhnya pengadaan seragam sekolah kepada pihak sekolah. Namun sekolah dilarang berjualan dan mencari keuntungan dari seragam.
Kadisdik Gianyar, I Made Suradnya, menyatakan Disdik tidak mengeluarkan aturan terkait pembelian seragam sekolah.
“Disdik tidak mengeluarkan aturan terkait pembelian seragam. Terkait hal ini sudah ada aturan di atasnya, anak sekolah wajib mengenakan seragam,” jelas Made Suradnya.
Dikatakan, pengenaan seragam pada siswa SD dan SMP pada hari Senin dan Selasa adalah putih biru bagi siswa SMP dan Putih merah hati pada siswa SD.
Pada hari rabu mengenakan Batik, Kamis mengenakan pakaian adat Bali, Jumat dan Sabtu mengenakan pakaian Pramuka.
“Ditambah satu set pakaian olahraga, variatifnya diserahkan kepada sekolah masing-masing,” tambahnya.
Dijelaskan Suradnya, pihak sekolah juga tidak diperkenankan menjual perlengkapan sekolah dan seragam.
“Bagaimana mekanismenya, pihak sekolah yang mengatur,” tambahnya.
Di sisi lain, untuk satu set seragam dari hari Senin sampai Sabtu dan seragam olahraga termasuk sepatu dan tas sekolah dengan kisaran harga dari Rp1,6 juta sampai Rp2 juta lebih.
Pembelian pakaian ini bisa dicicil kepada pihak penyedia seragam sekolah.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli