Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 17 Mei 2026
Dua Penipu Putri Arab Saudi Divonis 19 Tahun, Jaksa dari Kejari Gianyar Pikir-pikir
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Sidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama terdakwa Eka Augusta Herriyani dan Evie Marindo Christina telah memasuki tahap pembacaan putusan pada Kamis, 19 januari 2023.
Dua terdakwa kasus penipuan Putri Arab Saudi Princess Lolowah masing-masing divonis 19 tahun penjara.
Dalam hal ini bertindak sebagai JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Negeri Gianyar Putu Gede Sumariartha Swara, S.H., M.H., beserta Julius Anthony, S.H., M.H. Putusan 19 tahun bagi dua terpidana telah disampaikan ke jaksa.
Selanjutnya terhadap barang bukti nomor 1 sampai dengan 590 (foto copy document) tetap terlampir dalam berkas perkara (sama dengan tuntutan JPU) dan barang bukti nomor 591 sampai dengan 637, dikembalikan kepada saksi korban Princess Lolwah melalui PT. Eastern Kayan.
Kasi Intel Kejari Gianyar Gede Ancana, menyatakan dalam pembacaan putusan tersebut terhadap barang bukti terdapat perbedaan antara surat tuntutan dengan putusan, yaitu dalam surat tuntutan ada 2 (dua) shm (sertifikat hak milik) yang dikembalikan kepada saksi-saksi lainnya dikarenakan diperoleh dari hasil lelang, sedangkan dalam putusan seluruh Barang Bukti yang bernilai ekonomis dikembalikan kepada saksi korban Princess Lolowah.
“Atas putusan tersebut baik JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Negeri Gianyar maupun Kuasa Hukum Terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum banding,” tutupnya.
Sebelumnya, diketahui dua penipu princes Arab ini sempat dipercaya membuat vila di Banjar Sala, Kecamatan Tampaksiring oleh princess Arab. Bukannya membangun vila, keduanya justru membelanjakan uang yang dikirim princess. Uang digunakan memperkaya diri mereka.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1488 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1120 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 965 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 857 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik