Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 4 November 2026
Eksekusi Tanah di Gerokgak Tengah Berlangsung Aman
Rabu, 26 Juli 2017,
17:11 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
BeritaBali.com, Tabanan. Eksekusi tanah seluas 200 M2 di Jalan Mawar Nomor 9 Banjar Grogak Tengah, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Rabu (26/7) berlangsung aman.
Eksekusi tanah tersebut yang berpekara antara Prof Drs I Ketut Sarna dkk selaku para pemohon eksekusi melawan Men Kasih dkk selaku para termohon eksekusi berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tabanan Nomor 4/Pdt.Eks/2016/PN.Tbn jo Nomor : 122/Pdt.G/2013/PN.Tbn tanggal 3 Juli 2017 yang ditandatangani oleh Ketua Panitera Rotua Roosa Mathilda T, SH.MH.
[pilihan-redaksi]
Sebelum eksekusi sekitar pukul 09.00 WITA bertempat di ruangan rapat Kantor Desa Delod Peken Tabanan dilaksanakan pembacaan penetapan eksekusi oleh Panitera PN Tabanan Rotua Roosa Mathilda T, SH.MH. dengan 6 orang staf dan dihadiri oleh pihak kuasa hukum penggungat, Kepala Desa Delod Peken dan pihak tergugat.
Dalam kesempatan tersebut pihak tergugat menyampaikan bahwa sebelumnya pihak keluarga tergugat pada tanggal 24 Juli 2017 telah membuatkan surat pernyataan pihak termohon eksekusi berdasarkan rapat keluarga yang pada intinya menerangkan bahwa tidak menghalangi proses eksekusi. Dan memomohon agar Pengadilan Negeri Tabanan sebagai pihak eksekutor menunda selama 6 bulan karena diatas tanah tersebut masih berdiri sanggah dan masih berlangsung banding.
Termohon tidak berani membongkar sanggah yang ada dan apabila akan dilaksanakan eksekusi paksa pihak tergugat hanya akan mengambil baju saja karena tidak memiliki tempat tinggal.
Tanggapan dari pihak panitera PN Tabanan akan tetap melaksanakan eksekusi karena telah memiliki putusan hukum yang tetap. Selain itu dari pihak PN Tabanan telah menyiapkan tempat singgah sementara untuk para tergugat sebagai tempat tinggal sementara pasca eksekusi.
Selanjutnya sekitar pukul 09.40 wita dilakukan pemutusan aliran listrik oleh PLN Tabanan serta pengosongan rumah yang dilakukan oleh pihak tergugat . Barang barang tergugat diangkut menggunakan truck sebanyak 4 unit dengan nomor polisi DK 9413 AM, DK 9301 HE, DK 9451 AA dan DK 9398 GK dan dibawa ke rumah Kakaknya di Jalan Pulau Indah, Grokgak Gede, Tabanan.
Sekitar pukul 10.10 wita pembacaan berita acara yang dibacakan oleh Ketua Panitera PN Tabanan Rotua Roosa Mathilda T, SH.MH dengan dihadiri beberapa saksi diantaranya Perbekel Delod Peken I Gede Komang Restan Wisnawa, dan beberapa saksi lainya I Komang Muja Arta,I Wayan Suada, I Made Sudiana,I Ketut Sucipta.
Peroses eksekusi tanah dilakukan menggunakan alat berat yang berlangsung aman hingga pukul 11.00 Wita. [nod/wrt]
Berita Tabanan Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/nod
Berita Terpopuler
01
02
03
Luka Batin, Cinta, dan Kebuntuan Hidup
Dibaca: 581 Kali
04
Kronologi Pria Ditemukan Tewas Tergantung Pohon di Legian
Dibaca: 451 Kali
05
BNNK Buleleng Temukan 14 Orang Positif Narkotika
Dibaca: 444 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026