Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID: —


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Executive Club dan Platinum Segera Dipanggil Satpol PP

Beroperasi Kucing-kucingan Saat PPKM Level 4

Minggu, 8 Agustus 2021, 19:55 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Dua tempat hiburan di Denpasar diduga melanggar PPKM Level 4.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Diduga melanggar penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 khusus Jawa-Bali, dua Tempat Hiburan Malam (THM) yakni Executive Club atau EC dan Platinum akan segera dipanggil pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar. 

Kedua THM itu akan ditindak tegas karena diam-diam di masa PPKM Level 4 dari tanggal 2 Agustus hingga 9 Agustus 2021. 

Pemanggilan kedua THM itu disampaikan Kasat Pol PP Kota Denpasar, Dewa Sayoga, pada Minggu 8 Agustus 2021. Menurutnya pihaknya akan memanggil kedua THM itu dalam waktu dekat. 

"Ya benar. Kami akan memanggil kedua THM itu pada Senin (9/8/2021) depan," ungkap Dewa Sayoga kepada awak media. 

Dia menegaskan, pemanggilan ini berdasarkan adanya informasi dari masyarakat, dimana kedua THM itu diam-diam beroperasi di masa PPKM Level 4 khusus Jawa-Bali. 

"Jadi, dua tempat hiburan itu dilaporkan masih beroperasi di saat pemberlakuan PPKM level 4," terangnya. 

Diungkapkan Dewa Sayoga lebih lanjut, bahwa pemanggilan ini dilakukan sebagai langkah proses penyidikan. Nantinya, apabila ditemukan adanya pelanggaran di dua THM tersebut akan ditindak tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku. 

"Pihak pengelola akan dipanggil untuk mengikuti proses penyidikan. Kalau terbukti ada pelanggaran, maka dua tempat hiburan itu akan ditindak berupa sanksi sesuai dengan Pergub dan Perwali Kota Denpasar," bebernya. 

Sebagaimana diinformasikan, dua THM Executive Club yang terletak di Jalan Imam Bonjol Denpasar dan Platinum Karaoke di Jalan Suwung Batan Kendal viral di media sosial. Dua THM itu diduga beroperasi dengan cara kucing-kucingan. 

Bahkan agar tidak terlihat di masyarakat, pihak pengelola mematikan lampu depan. Namun ternyata di dalam beroperasi. Tidak hanya itu, para pekerja wanita tidak mengenakan masker di dalam room, sesuai penerapan protokol kesehatan yang dianjurkan oleh pemerintah. 

Malahan kegiatan ini diduga sudah berlangsung sejak PPKM Darurat dan PPKM Level 4 khusus Jawa Bali. Beragam kecaman pun disampaikan warganet agar kedua THM itu ditindak tegas karena sudah melanggar prokes covid-19 dan menimbulkan kerumunan. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami