Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 30 April 2026
Ganti Rugi Lahan GOR Bakbakan Gianyar Belum Sepakat
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Proses penetapan nilai ganti rugi lahan untuk pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) di Desa Bakbakan, Kabupaten Gianyar, kembali menemui jalan buntu.
Dalam musyawarah ketiga yang digelar di Balai Banjar Kanginan, Desa Bakbakan, Kecamatan Gianyar, Jumat (20/2), masih terdapat tujuh pemilik lahan yang belum menyetujui nilai ganti rugi yang ditetapkan oleh tim appraisal.
Musyawarah tersebut diikuti 19 pemilik lahan yang sebelumnya belum mencapai kesepakatan. Dari jumlah itu, sebanyak 12 pemilik lahan akhirnya menerima nilai ganti rugi dan menyatakan siap melengkapi dokumen pencairan. Namun, tujuh pemilik lahan lainnya tetap bertahan pada sikap belum menyetujui besaran nilai yang ditawarkan.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim) Kabupaten Gianyar Gusti Ngurah Swastika menegaskan bahwa tahapan musyawarah tersebut merupakan proses terakhir dalam mekanisme pengadaan tanah.
“Melihat aturan, tahapan ini terakhir. Yang tidak sepakat, tujuh orang itu, kami titipkan dananya di pengadilan. Kami anggap proses pengadaan ini sudah selesai,” ujarnya di sela kegiatan.
Menurut Swastika, langkah penitipan ganti rugi melalui mekanisme konsinyasi di pengadilan dilakukan agar proses pengadaan lahan tidak berlarut-larut dan pembangunan GOR tetap berjalan sesuai target.
Pengadaan lahan untuk pembangunan GOR beserta sarana penunjang di Desa Bakbakan ditargetkan rampung pada 2026. Total kebutuhan lahan mencapai sekitar 19 hektare yang tersebar di 165 bidang tanah. Hingga kini, hanya tersisa tujuh pemilik lahan yang belum mencapai kesepakatan.
Ia menjelaskan, pemilik lahan yang telah sepakat akan segera melengkapi dokumen pencairan, seperti silsilah ahli waris dan penyerahan sertifikat asli. Apabila lahan masih menjadi agunan di bank, pihaknya akan berkoordinasi agar proses pencairan dapat diselesaikan setelah transfer dilakukan.
Swastika juga menegaskan bahwa penilaian ganti rugi dilakukan secara profesional oleh tim appraisal, mencakup nilai tanah, tanaman, hingga bangunan yang berdiri di atasnya. Bahkan, untuk empat bidang tanah milik satu ahli waris, nilai tertinggi yang ditetapkan mencapai Rp 5 miliar.
“Yang sudah setuju pada musyawarah pertama dan kedua, sebagian sudah cair Desember lalu,” katanya.
Meski sebagian besar pemilik lahan telah menyepakati nilai ganti rugi, belum tercapainya kesepakatan dengan tujuh pemilik lahan tersebut menunjukkan proses pengadaan tanah GOR Bakbakan masih menyisakan dinamika di lapangan di wilayah Kabupaten Gianyar, Bali.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3862 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1812 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang