Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 3 November 2026
Gerakan Bali Resik di Jembrana Kumpulkan 125 Kg Sampah Plastik
Sabtu, 21 September 2019,
20:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Beritabali.com, Jembrana. Sampah plastik sangat berbahaya bagi lingkungan kita, perlu ratusan tahun untuk mengurainya. Untuk mengurangi sampah plastik, Pemkab Jembrana menggelar Kegiatan Gerakan Semesta Berencana Bali Resik Sampah Plastik yang kali ini di pusatkan di Pasar Umum Negara.
[pilihan-redaksi]
Turut pula hadir pada kesempatan tersebut Bupati Jembrana I Putu Artha, Wabub Kembang, Sekda Jembrana, Kepala–kepala OPD, ASN, TNI, Siswa – siswi SMA dan SMP. Acara yang dilakukan pada hari Sabtu (21/9) tersebut merupakan tindak lanjut dari Pergub no 97 tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai dan Surat Edaran Bupati Jembrana no 660/999/DLH/2018 tentang tentang Pengurangan dan Penanganan Sampah Rumah dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga di Kabupaten Jembrana.
Turut pula hadir pada kesempatan tersebut Bupati Jembrana I Putu Artha, Wabub Kembang, Sekda Jembrana, Kepala–kepala OPD, ASN, TNI, Siswa – siswi SMA dan SMP. Acara yang dilakukan pada hari Sabtu (21/9) tersebut merupakan tindak lanjut dari Pergub no 97 tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai dan Surat Edaran Bupati Jembrana no 660/999/DLH/2018 tentang tentang Pengurangan dan Penanganan Sampah Rumah dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga di Kabupaten Jembrana.
Kegiatan dimulai tepat pada pukul 07.00 dan dibagi dengan pembersihan pada tiga titik yaitu utara pasar, tengah pasar dan selatan pasar dan bertemu kembali di areal parkir terminal untuk mengumpulkan sampah plastik sekaligus menimbangnya. Dari kegiatan tersebut berhasil terkumpul sebanyak 125 kg sampah plastik. Pada kesempatan itu juga Bupati Artha menempelkan stiker Pergub Pergub no 97 tahun 2018 dan Surat Edaran Bupati Jembrana no 660/999/DLH/2018.

[pilihan-redaksi2]
Bupati Artha pada kesempatan tersebut menghimbau agar OPD yang berwenang di Pasar Umum Negara seperti Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian Dan Perdagangan dan Dinas Lingkungan Hidup agar setiap hari mensosialisasikan pelarangan penggunaan tas plastik sekali pakai. “Bila perlu setiap memungut retribusi pasar, petugasnya setiap hari sosialisasikan pergubnya. Lebih gencar lagi dan dilakukan setiap hari,” ucapnya.
Bupati Artha pada kesempatan tersebut menghimbau agar OPD yang berwenang di Pasar Umum Negara seperti Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian Dan Perdagangan dan Dinas Lingkungan Hidup agar setiap hari mensosialisasikan pelarangan penggunaan tas plastik sekali pakai. “Bila perlu setiap memungut retribusi pasar, petugasnya setiap hari sosialisasikan pergubnya. Lebih gencar lagi dan dilakukan setiap hari,” ucapnya.
Sementara itu Kadis Dinas Lingkungan Hidup I Wayan Sudiarta mengungkapkan, pemilihan lokasi pasar merupakan tempat yang efektif untuk mensosialisasikan Pergub no 97 tahun 2018. “Sasaran kita adalah pura, sungai dan pasar. Dan pasar merupakan tempat yang efektif karena ada banyak orang yang melakukan kegiatan. Karena pada acara hari ini tidak hanya bersih bersih saja, namun juga sosialisasi,” ucapnya. (bbn/Jim/rob)
Berita Jembrana Terbaru
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
02
03
Luka Batin, Cinta, dan Kebuntuan Hidup
Dibaca: 566 Kali
04
Kronologi Pria Ditemukan Tewas Tergantung Pohon di Legian
Dibaca: 438 Kali
05
BNNK Buleleng Temukan 14 Orang Positif Narkotika
Dibaca: 431 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026