Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Gianyar Sah Pecah Jadi Tujuh Daerah Pemilihan

Sabtu, 11 Februari 2023, 19:01 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Gianyar Sah Pecah Jadi Tujuh Daerah Pemilihan.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Sesuai Peraturan KPU Bali, Kabupaten Gianyar sah pecah dapil menjadi tujuh pada pemilu 2024. Itu artinya, satu kecamatan menjadi dapil. Bahkan, perolehan kursi di DPRD Gianyar naik dari 40 kursi menjadi 45 kursi.

Ketua KPU Gianyar, Agus Tirta Suguna, menyatakan pecah dapil itu telah berproses sejak Oktober 2022 lalu. Tahapan pecah dapil dari sosialisasi, uji publik kepada partai politik. 

“Dan memang pada saat proses uji publik di parpol, sebagian besar parpol menyetujui 7 dapil,” ujarnya, Sabtu (11/2).

Dikatakan, seluruh kecamatan yang menjadi daerah pemilu juga telah diberitahukan. “Kami sudah sosialisasikan inu ke masyarakat dan tokoh masyarakat,” jelasnya.

Diakui, awalnya KPU memiliki 3 rancangan. Yaitu tetap 5 dapil, rancangan kedua 6 dapil dan ketiga adalah 7 dapil. “Kemudian KPU RI sesuai PKPU nomor 6 tahun 2023, menetapkan Gianyar menjadi 7 dapil dan 45 kursi,” jelas dia.

Adapun dapil di Gianyar, meliputi Dapil 1 Gianyar sebanyak 9 kursi; Dapil 2 Blahbatuh 7 kursi; Dapil 3 Sukawati 9; Dapil 4 Ubud sebanyak 6 kursi; Dapil 5 Payangan sebanyak 4 kursi; Dapil 6 Tegallalang sebanyak 5 kursi dan Dapil 7 Tampaksiring 5 kursi.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami