Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 4 November 2026
Gisel Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pornografi
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Gisella Anastasia atau Gisel ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi berdasarkan hasil gelar perkara kasus video porno di Polda Metro Jaya.
Polisi pun menetapkan artis Gisel sebagai tersangka kasus video syur. Gisel dijerat dengan UU Pornografi.
"Menaikkan status yang tadinya saksi kepada saudari GA sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/12/2020) dikutip dari Suara.com.
Diketahui, Polda Metro Jaya telah menahan dan menetapkan dua tersangka dalam perkara penyebaran video syur mirip Gisel, atas nama PP dan MN.
Kedua tersangka tersebut bukannya pihak yang pertama kali mengunggah atau menyebarkan video tersebut.
Kedua tersangka tersebut adalah pihak yang menyebarkan video tersebut secara masif di media sosial.
Dua tersangka penyebar video syur mirip Gisel mengaku menyebarkan video tersebut demi menambah follower di akun media sosialnya dan mengikuti kuis atau give away.
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Luka Batin, Cinta, dan Kebuntuan Hidup
Dibaca: 581 Kali
Kronologi Pria Ditemukan Tewas Tergantung Pohon di Legian
Dibaca: 451 Kali
BNNK Buleleng Temukan 14 Orang Positif Narkotika
Dibaca: 442 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan