Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 26 Oktober 2026
Hakim Tolak Eksepsi Kasus Pencemaran Nama Baik di Jembrana
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa I Nengah Suardana.
Penolakan itu dibacakan dalam putusan sela oleh Ketua Majelis Hakim, Firstina Antin Syahrini, saat persidangan Kamis (11/9/2025).
Hakim anggota dalam majelis tersebut adalah Anwar Rony Fauzi dan Indah Wahyuni Dian Ratnasari. Dalam putusan sela, Ketua Majelis Hakim menegaskan eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa tidak beralasan hukum.
“Majelis hakim menilai eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa tidak beralasan hukum. Sesuai Pasal 156 ayat (1) KUHAP, keberatan hanya dapat diajukan terkait kompetensi relatif dan absolut. Sementara surat dakwaan yang diajukan jaksa sudah memenuhi syarat formil maupun materiil,” ujar Firstina Antin Syahrini di ruang sidang.
Kuasa hukum terdakwa sebelumnya mengajukan eksepsi pada 19 Agustus 2025 dengan alasan PN Negara tidak berwenang mengadili perkara pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh oknum wartawan terhadap seorang pengusaha di Jembrana. Salah satu argumen yang diajukan merujuk pada Pasal 15 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyebutkan fungsi Dewan Pers dalam mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat terkait pemberitaan pers.
Namun pihak kuasa hukum menyatakan tetap berpegang pada argumentasi awal. “Kami menilai perkara ini seharusnya menjadi ranah Dewan Pers, bukan pengadilan pidana. Karena itu sejak awal kami menolak kewenangan PN Negara untuk mengadili kasus ini,” ujar salah satu penasihat hukum Suardana usai sidang.
Mereka juga mengaku tidak puas terhadap proses penyelesaian di Dewan Pers. “Keputusan Dewan Pers pada 5 Juni 2024 kami anggap tergesa-gesa dan langsung menyimpulkan berita yang dipersoalkan tidak untuk kepentingan umum. Padahal mediasi belum maksimal,” tambahnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/jbr
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5846 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4600 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2566 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2209 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2194 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan