Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Indonesia Peringkat 41 dari 49 Negara

Jumat, 31 Agustus 2007, 18:38 WITA Follow
Beritabali.com

ilustrasi/google

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Indonesia menempati peringkat ke-41 dari 49 negara dalam penerapan praktek ‘good corporate governance' (GCG). Hal ini berdasarkan hasil pantauan Governance Metrics International (GMI), sebuah lembaga pemaqntauan praktek governance independen di Amerika Serikat, pada September 2006.

 

“ Dari 49 negara, Indonesia menempati peringkat ke-41 dengan skor 3,83. Peringkat pertama adalah Kanada, ” ujar Loso Judijanto, staf khusus menteri negara BUMN di sela-sela seminar nasional bertajuk "Sustaining Company Value Through GCG Based Business Practices" di Nusa Dua Jumat (31/8).

Di lingkungan negara anggota ASEAN, kata Loso, Indonesia kalah dengan Thailand yang menempati posisi ke-15 dengan skor 5,75, Singapura (posisi 17, skor 5,65), Filipina (posisi 21, skor 5,50), dan Malaysia posisi 29 dengan skor 4,72.

Sejumlah negara yang berada di bawah Indonesia adalah, Brazil, Cina, Yunani, Kolombia, Korea Selatan, Maroko, Yordania, dan Mesir.Pemeringkatan yang digunakan GMI, yakni berdasarkan hasil pantauan pada hampir 4.000 perusahaan yang terbagi dalam area geografis Amerika Utara, industrialisasi Asia Pasifik, industrialisasi Eropa, dan Pasar Berkembang (emerging market).

 

Kriteria pemeringkatan yang digunakan, lanjut Loso, antara lain peraturan sekuritas, dan ketentuan pencatatan di bursa, serta berbagai pedoman dan prinsip corporate governance seperti yang dikeluarkan the Commonwealth Association for Corporate Governance, the International Corporate Governance Network dan the Business Roundtable.
Sementara ketua Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG), Mas Achmad Daniri berharap perusahan yang menghimpun dan mengelola dana masyarakat, perusahaan yang produk dan jasanya digunakan masyarakat luas, serta perusahan yang memunyai dampak luas terhadap kelestarian lingkungan dapat berlaku sebagai pelopor dalam menerapkan pedoman GCG yang sudah diluncurkan sejak awal tahun ini. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/sas



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami