Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 4 November 2026
Jaga Kebersihan WDB, Jatiluwih Bangun TPS 3R Seluas 10 Are
Selasa, 1 Agustus 2017,
17:42 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Beritabali.com, Tabanan. Kebersihan menjadi hal yang mutlak bagi kawasan Jatiluwih yang telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Dunia (WBD) oleh UNESCO. Berkaitan dengan hal tersebut, pihak Daya Tarik Wisata Jatiluwih tengah membangun Tempat Pembungan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS 3 R).
TPS 3 R seluas 10 are itu tengah dibangun di Banjar Kesambahan Kelod, Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Tabanan. Hal itu diungkapkan oleh Manajer DTW Jatiluwih, I Nengah Sutirtayasa, Selasa (1/8).
[pilihan-redaksi]
Dikatakannya, pembangunan TPS 3R yang dimulai awal bulan Juli 2017 ditargetkan tuntas 5 hingga 6 bulan ke depan. Di mana pembangunan TPS 3R diatas tanah seluas 10 are di Banjar Kesamabahan Kelod, Desa Jatiluwih tersebut menggunakan anggaran dari APBD Induk 2017 Pemkab Tabanan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tabanan sebesar kurang lebih Rp700 juta.
“Dalam pembangunan TPS 3R ini akan ada dua bangunan yang ukurannya sekitar 6 x 15 meter yang fungsinya sebagai tempat pemilahan sampah dan kantor ditambah tempat parkir,” jelasnya.
Sementara itu Perbekel Jatiluwih I Nengah Kartika menambahkan, Desa Jatiluwih juga telah menyusun Peraturan Desa (Perdes) tentang Kebersihan, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam Perdes yang mengatur tentang kebersihan lingkungan dan sampah tersebut juga berisi sanksi yang harus dijalani apabila ada warga yang melanggar.
“Tentu tujuan kita adalah agar kita memiliki payung hukum yang pasti terkait kebersihan lingkungan hidup kita khususnya di Desa Jatiluwih,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kartika menjelaskan dalam Perdes dicantumkan mengenai sejumlah aturan, mulai dari setiap warga harus melakukan pemilahan sampah organik dan anorganik dirumah masing-masing sebelum nantinya sampah diambil seminggu tiga kali oleh petugas sampah, larangan membuang sampah dan buang air besar (BAB) pada saluran pengairan, sungai dan tempat terbuka, larangan menggunakan pestisida secara berlebihan oleh para petani, larangan masuknya pemulung, hingga kewajiban memiliki septic tank bagi warga Desa Jatiluwih serta pengusaha restoran, warung, penginapan dan lainnya.
[pilihan-redaksi2]
“Kebetulan untuk warga Desa Jatiluwih sudah 100 persen memiliki septic tank, dan untuk pengusaha restoran, warung atau penginapan memang kita himbau untuk membuat septic tank sehingga limbah cair tidak dibuang ke saluran air, begitu juga dengan petani yang memiliki ternak, dan itu sudah menjadi komitmen kita bersama,” lanjutnya.
Pihaknya juga memberlakukan sangsi bagi yang melanggar. Berupa denda nominal Rp25 ribu hingga Rp75 ribu. Dan apabila pelanggar tidak mau membayar denda maka sanksi yang harus diterima adalah tidak akan dilayani permohonan administrasi apapun oleh Pemerintah Desa Jatiluwih.
“Kami melibatkan petugas Linmas dibantu pecalang dan perangakat desa prajuru adat dalam hal pengawasan,” pungkasnya. [nod/wrt]
Berita Tabanan Terbaru
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
02
03
Luka Batin, Cinta, dan Kebuntuan Hidup
Dibaca: 581 Kali
04
Kronologi Pria Ditemukan Tewas Tergantung Pohon di Legian
Dibaca: 451 Kali
05
BNNK Buleleng Temukan 14 Orang Positif Narkotika
Dibaca: 444 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026