Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Jaringan Peredaran Narkoba Tamblang Dibekuk, Polisi Temukan 6 Gram Lebih Sabu

Rabu, 7 Juni 2017, 19:43 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Beritabali.com, Buleleng. Sebanyak 6,31 gram narkoba jenis sabu-sabu ditemukan polisi saat menangkap dua warga Desa Tamblang Kecamatan Kubutambahan secara terpisah yakni I Nyoman Tangkas Nuriasta alias Tangkas (36) dan Made Sari Arta (38) yang tergabung dalam Jaringan Tamblang.
 
Kasat Res Narkoba Polres Buleleng, AKP I Ketut Adnyana TJ didampingi Kasubag Humas AKP Nyoman Suartika mengungkapkan, terungkapnya kepemilikan sabu-sabu sebanyak 6,31 gram di Desa Tamblang berawal dari penangkapan polisi terhadap Tangkas Nuriasta di Dusun Cemara Desa Kubutambahan yang membawa satu paket SS yang kemudian dikembangkan polisi hingga membekuk Sari Arta yang diduga kuat sebagai pengedar.
 
[pilihan-redaksi]
“Kami menangkap tersangka TN alias tangkas dan ditemukan pada badan tersangka ini satu flip kristal bening yang diduga sabu dan juga HP, kami kemudian menginterogasi dan melakukan pengembangan di mana mendapatkan kristal bening tersebut dan menyebutkan satu nama sehingga dilakukan pengeledahan di rumah SA ini dan ditemukan 12 paket hemat siap untuk diantar, sedangkan 2 flip lainnya ditemukan dibawah meja,” paparnya, Rabu (7/6).
 
Dari pemeriksaan yang dilakukan, pelaku Made Sari Arta mengakui mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seseorang yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan Denpasar sehingga masih dilakukan pengembangan.
 
“Dari interograsi kami dengan tersangka ini mereka mendapat dari jaringan Denpasar di lapas kerobokan, ini masih kita koordinasikan dengan Polda dan pengembangan juga kita lakukan untuk mengungkap jaringan tamblang ini,” paparnya.
 
Berdasarkan hasil penyelidikan terhadap kedua pelaku, Tangkas Nuriasta mendapatkan sabu-sabu itu membeli dari Sari Arta, sedangkan Sari Arta mengakui membeli sabu-sabu sebanyak 6 gram lebih di Denpasar seharga tujuh juta rupiah lebih, selanjutnya barang tersebut dipecah menjadi 14 flip plastik, 12 paket di antaranya dijual dengan harga 500 ribu per paket, sedangkan dua paket masing-masing seberat 1,65 gram dan 2,22 gram akan digunakan dengan beberapa temannya untuk pesta narkoba.
 
Dari penanganan kasus tersebut, Tangkas Nuriasta dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terhadap Sari Arta dikenakan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sebab selain sebagai pemakai juga mengedarkan sabu-sabu tersebut. [mds/wrt]
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami