Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Senin, 18 Mei 2026
Jaringan Peredaran Narkoba Tamblang Dibekuk, Polisi Temukan 6 Gram Lebih Sabu
Rabu, 7 Juni 2017,
19:43 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Beritabali.com, Buleleng. Sebanyak 6,31 gram narkoba jenis sabu-sabu ditemukan polisi saat menangkap dua warga Desa Tamblang Kecamatan Kubutambahan secara terpisah yakni I Nyoman Tangkas Nuriasta alias Tangkas (36) dan Made Sari Arta (38) yang tergabung dalam Jaringan Tamblang.
Kasat Res Narkoba Polres Buleleng, AKP I Ketut Adnyana TJ didampingi Kasubag Humas AKP Nyoman Suartika mengungkapkan, terungkapnya kepemilikan sabu-sabu sebanyak 6,31 gram di Desa Tamblang berawal dari penangkapan polisi terhadap Tangkas Nuriasta di Dusun Cemara Desa Kubutambahan yang membawa satu paket SS yang kemudian dikembangkan polisi hingga membekuk Sari Arta yang diduga kuat sebagai pengedar.
[pilihan-redaksi]
“Kami menangkap tersangka TN alias tangkas dan ditemukan pada badan tersangka ini satu flip kristal bening yang diduga sabu dan juga HP, kami kemudian menginterogasi dan melakukan pengembangan di mana mendapatkan kristal bening tersebut dan menyebutkan satu nama sehingga dilakukan pengeledahan di rumah SA ini dan ditemukan 12 paket hemat siap untuk diantar, sedangkan 2 flip lainnya ditemukan dibawah meja,” paparnya, Rabu (7/6).
Dari pemeriksaan yang dilakukan, pelaku Made Sari Arta mengakui mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seseorang yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan Denpasar sehingga masih dilakukan pengembangan.
“Dari interograsi kami dengan tersangka ini mereka mendapat dari jaringan Denpasar di lapas kerobokan, ini masih kita koordinasikan dengan Polda dan pengembangan juga kita lakukan untuk mengungkap jaringan tamblang ini,” paparnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan terhadap kedua pelaku, Tangkas Nuriasta mendapatkan sabu-sabu itu membeli dari Sari Arta, sedangkan Sari Arta mengakui membeli sabu-sabu sebanyak 6 gram lebih di Denpasar seharga tujuh juta rupiah lebih, selanjutnya barang tersebut dipecah menjadi 14 flip plastik, 12 paket di antaranya dijual dengan harga 500 ribu per paket, sedangkan dua paket masing-masing seberat 1,65 gram dan 2,22 gram akan digunakan dengan beberapa temannya untuk pesta narkoba.
Dari penanganan kasus tersebut, Tangkas Nuriasta dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terhadap Sari Arta dikenakan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sebab selain sebagai pemakai juga mengedarkan sabu-sabu tersebut. [mds/wrt]
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1547 Kali
02
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1167 Kali
03
04
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 1015 Kali
05
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 893 Kali
ABOUT BALI
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026