Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 2 November 2026
Kasus Korban Begal, Penyidik Buka Peluang Keadilan Restoratif
BERITABALI.COM, NTB.
Kapolda NTB, Irjen Djoko Purwanto menyebut Penyidik membuka peluang untuk menerapkan restorative justice dalam penanganan kasus korban begal jadi tersangka.
Kapolda Irjen Djoko Purwanto mengatakan telah mempertimbangkan unsur pembelaan diri atau overmacht dalam proses hukum terhadap korban begal, AS alias M (34) yang menjadi tersangka pembunuhan.
Namun, kata Djoko, pertimbangan tersebut tak serta-merta menghilangkan proses penyidikan yang tengah berjalan.
"Polres itu dia menetapkan tersangka atas nama M atau AS berkaitan hilangnya nyawa orang. Tapi mereka juga menambahkan berkaitan dengan pembelaan diri dan overmacht," kata Djoko, saat konferensi pers di Mapolda NTB, Kamis (14/4).
Overmacht diatur dalam Pasal 48 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yakni orang tak dapat dipidana karena pengaruh daya paksa.
Djoko mengatakan penyidik masih mendalami peristiwa tersebut. Menurutnya, penyidik juga membuka peluang untuk menerapkan keadilan restoratif (restorative justice) dalam penanganan kasus itu.
"Apakah RJ (Restorative Justice) itu bisa berlaku atau segala macam kan, dia apakah overmacht atau pembelaan diri bukan di penyidik. Penyidik kan hanya mengumpulkan kecukupan alat bukti atau fakta hukum dalam kecukupan alat bukti," ujarnya.
Lebih lanjut, Djoko menyebut penyidik bertugas untuk membuat terang suatu perkara tindak pidana. Namun, ia belum bisa bicara jauh terkait langkah yang diambil menyikapi perkara tersebut.
"Bisa lanjut atau bisa berhenti. Semuanya kan bisa, kecukupan alat bukti di situ kan. Kan sekarang menetapkan tersangka, apakah penyidik sudah membulatkan atau menjadikan itu berkas perkara yang dikirim ke jaksa atau tahap satu kan belum," katanya.
Dalam kasus itu, AS alias M dijerat dengan pasal pembunuhan usai menewaskan pelaku begal yang menyerangnya di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah pada Minggu (10/4) dini hari.
Kasus itu saat ini diambilalih oleh Polda NTB. Menurutnya, penyidik pada tingkat Polres sebelumnya sudah memiliki cukup bukti untuk dapat menjerat AS alias M sebagai tersangka. Namun, setelah perkara dikembangkan ternyata AS diduga korban begal.
Penetapan AS sebagai tersangka ini menuai polemik dan kritik lantaran tak mempertimbangkan upaya korban sebagai bentuk pembelaan diri.
Reporter: bbn/lom
Berita Terpopuler
BNNK Buleleng Temukan 14 Orang Positif Narkotika
Dibaca: 302 Kali
Kronologi Pria Ditemukan Tewas Tergantung Pohon di Legian
Dibaca: 183 Kali
Ojol Rebutan Pelanggan di Pantai Suluban Pecatu, Polisi Turun Tangan
Dibaca: 100 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan