Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 25 September 2026
Kasus Penggelapan Uang, Oknum Pengacara Dituntut 5 Bulan
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Jaksa Penuntut Umum atau JPU menuntut oknum pengacara berinisial TR di Pengadilan Negeri Denpasar dengan hukuman pidana penjara selama lima bulan atas dugaan kasus penggelapan uang penjualan mobil Cheroke DK 763 JQ.
JPU Ida Ayu Surasmi,SH di hadapan majelis hakim pimpinan Hari Supriyanto,SH.,MH menilai perbuatan terdakwa TR terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana tertuang dalam Pasal 372 KUHP.
"Menuntut supaya terdakwa dihukum selama lima bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," tuntut jaksa, yang dibacakan secara langsung.
Menanggapi tuntutan itu, terdakwa didampingi kuasa hukumnya Lukas Bano dkk., dari LBH APB KAI Bali, akan mengajukan pledoi dalam sidang berikutnya. Dipastikan oleh terdakwa melalui kuasa hukumnya, dalam perkara ini sudah mengembalikan Rp30 juta.
Dijelaskan dalam dakwaan bahwa TR diduga menjual mobil Cheroke 4 Oktober 2017 silam. Mobil tersebut milik kliennya, Erwandi Ibrahin. Mobil tersebut dijual ke Gede Oka Winaya seharga Rp40 juta.
Dari penjualan itu hanya Rp 10 juta diberikan ke korban. Sedangkan sisanya dipakai oleh terdakwa. Korban berusaha menagih namun tidak diberikan, sehingga TR dilaporkan ke Polda Bali.
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8424 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5800 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3629 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2454 Kali
ABOUT BALI
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar