Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 3 November 2026
Kejari Enggan Tanggapi Permohonan Keringanan Hukuman
Kasus LPD Belumbang
BERITABALI.COM, TABANAN.
Kejaksaan Negeri Tabanan tampaknya enggan menanggapi permohonan keringanan hukuman dari dua orang tersangka kasus dugaan korupsi LPD Belumbang, Kecamatan Kerambitan sebagaimana yang disampaikan pihak desa adat.
"Kami belum bisa menanggapi itu. Karena telah terpenuhinya dua alat bukti," jelas Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tabanan, I Gusti Ngurah Anom Sukawinata, Rabu (16/2).
Jaksa juga berpandangan, perkara korupsi LPD Belumbang ini juga didasari pertimbangan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Denpasar terhadap Wayan Sunarta selaku mantan sekretaris LPD Belumbang.
"Dalam putusan itu jelas dua orang (tersangka baru) itu terlibat dalam penggunaan dana LPD tersebut," ujarnya.
Dua alat bukti yang menjadi dasar pihak jaksa melanjutkan pengembangan perkara merupakan keterangan para saksi dan hasil penghitungan kerugian negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Tabanan.
Soal adanya pengembalian dana yang telah dilakukan oleh dua tersangka baru, IKBA selaku mantan ketua LPD dan NNW selaku mantan bendahara, pihaknya tidak memungkiri hal itu.
Namun pihaknya tetap merujuk pada ketentuan Pasal 4 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berikut perubahannya dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal tersebut menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan proses pidana bagi pelaku tindak pidana.
"Pasal 4 (Undang-Undang Tipikor) yang dijelaskan dalam putusan," sebutnya.
Penerapan restorative justice sejauh ini baru bisa diterapkan pada perkara-perkara pidana umum. Sedangkan perkara korupsi yang masuk ranah pidana khusus belum ada dasar hukum penerapannya.
"Untuk pidsus belum ada dasar hukum untuk menerapkan prinsip itu (restorative justice)," ujarnya.
Reporter: bbn/tab
Berita Terpopuler
Luka Batin, Cinta, dan Kebuntuan Hidup
Dibaca: 558 Kali
BNNK Buleleng Temukan 14 Orang Positif Narkotika
Dibaca: 424 Kali
Kronologi Pria Ditemukan Tewas Tergantung Pohon di Legian
Dibaca: 424 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan