Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 6 Agustus 2026
Kejari Gianyar Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Pemerkosaan
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Kejaksaan Negeri / Kejari Gianyar memusnahkan barang bukti hasil kejahatan pada Kamis (2/6) pukul 10.00 WITA. Yang dimusnahkan berupa 9 perkara narkotika, 15 pakaian kasus pemerkosaan hingga 9 handphone.
Kepala Kejari Gianyar, Ni Luh Sinaryati, menyatakan barang bukti yang dimusnahkan berupa perkara narkotika dan pidana umum telah berkekuatan hukum tetap.
“Pemusnahan BB berkala, terakhir 2021. Dan saat ini tetap dilakukan untuk menghindari sesuatu yang menyimpang. Bila perlu digelar 2 kali. Atau kalau banyak, sampai 3 kali pemusnahan,” ujarnya.
Dikatakan, kinerja Kejaksaan tidak lain berkat dukungan forum forkopimda Gianyar yang bekerja sama dan bersinergi dengan baik. Mulai dari kepolisian hingga BNN. “Dengan sinergi kami bisa musnahkan BB yang telah berkekuatan hukum tetap,” ungkapnya.
Dalam pemusnahan, untuk pakaian kasus pemerkosaan, dilakukan dengan cara dibakar. Barang narkotika sebanyak 8,7 gram sebanyak 15 paket dan ganja 124,8 gram dicampur air kemudian diblender. Sedangkan, barang bukti handphone di potong dengan mesin.
Sementara itu, Kejari juga berhasil melelang barang bukti 900-an tabung gas dan satu unit sepeda motor. Hasil lelang Rp70 juta telah dikembalikan ke kas negara.
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 3994 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1384 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 937 Kali
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 863 Kali
Pedagang Sayur Dikeroyok Sekelompok Pemuda di Denpasar
Dibaca: 734 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun