Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 4 November 2026
Korupsi Rp200 Juta, Kadis Pariwisata Jembrana Ditahan Kejaksaan
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jembrana Nengah Alit ditahan Kejaksaan Negeri Jembrana pada Rabu (23/06/2021) karena kasus dugaan penyelewengan dana bantuan hiasan kerbau (rumbing) Tahun 2018 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp200 juta.
Selain Kadis Alit, Kejari Jembrana juga menahan seorang wiraswasta yang diduga sebagai perantara kasus tersebut. Sebelum dilimpahkan ke tahap 2 ke Kejaksaan, kasus ini ditangani oleh Unit Tipidkor Satreskrim Polres Jembrana.
Khusus tersangka wiraswasta tersebut penahanannya masih dititipkan di Polsek Mendoyo. Kasipidsus Kejari Jembrana Gusti Ngurah Arya Surya Diatmika mengatakan, kasus dugaan korupsi pengadaan rumbing tersebut diselidiki Polres Jembrana.
Pihaknya menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik setelah berkas perkara tersangka atas nama Nengah Alit dan I Ketut Kurnia Artawan dinyatakan lengkap, sehingga dilanjutkan dengan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka kepada Kejari Jembrana.
Dugaan korupsi pengadaan rumbing ini merupakan anggaran dari dana alokasi umum bantuan keuangan pajak hotel dan restoran Kabupaten badung tahun 2018 lalu. Dalam kasus ini Peran kedua tersangka berbeda beda.
Untuk tersangka Nengah Alit sebagai Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan yang melakukan pengadaan rumbing. Dan tersangka I Ketut Kurnia Artawan, pihak ketiga yang berperan sebagai perantara.
Keduanya diduga melakukan korupsi lantaran pengadaan rumbing tersebut yang anggarannya sebesar Rp300 juta, pengadaannya tidak sesuai dengan kontrak kerja.
Anggaran tersebut semestinya digunakan untuk pengadaan barang, akan tetapi hanya melakukan perbaikan barang yang sudah ada. Kerugian negara yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi tersebut sebesar Rp200 juta lebih. Karena berdasarkan pemeriksaan keuangan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbaikan rumbing hanya menghabiskan Rp12 juta.
Sedangkan dalam perjanjian kerja anggaran sebesar Rp300 juta semestinya untuk pengadaan barang, bukan hanya perbaikan. Dua orang tersangka diduga bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sehingga dijerat dengan pasal 2 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Untuk kasus ini Kejaksaan Negeri Jembrana sudah menyiapkan 6 orang JPU. Dan dari berkas yang kami terima, sebagian besar dana diterima oleh tersangka Artawan. Tetapi lebih lanjut akan kami buktikan di persidangan nanti,” terangnya.
Reporter: bbn/jbr
Berita Terpopuler
Luka Batin, Cinta, dan Kebuntuan Hidup
Dibaca: 567 Kali
Kronologi Pria Ditemukan Tewas Tergantung Pohon di Legian
Dibaca: 441 Kali
BNNK Buleleng Temukan 14 Orang Positif Narkotika
Dibaca: 431 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan