Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 2 November 2026
KPU Sediakan Waktu Dua Pekan Revisi Daftar Bacaleg, Banyak Kelimpungan Legalisir Ijazah
beritabali/ist/KPU Sediakan Waktu Dua Pekan Revisi Daftar Bacaleg, Banyak Kelimpungan Legalisir Ijazah.
BERITABALI.COM, TABANAN.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan waktu selama dua pekan pada partai politik untuk melakukan revisi dan melakukan perbaikan berkas bakal calon legislatif untuk Pemilu 2024.
Sementara, di KPU Tabanan puluhan bakal calon legislatif (Bacaleg) kelimpungan melakukan legalisir ijazah karena sekolahnya berganti nama atau tutup.
“Jika berganti nama, bisa tetap dilakukan di sekolah dengan nama baru. Jika sudah tutup bisa ke Dinas Pendidikan Provinsi Bali,” kata Komisioner KPU Tabanan Luh Made Sunadi belum lama ini.
Pihak KPU akan melakukan proses verifikasi berkas Bacaleg hingga 23 Juni 2023. Selanjutnya mulai 24 Juni hingga 25 Juni 2023 hasil tersebut akan diserahkan ke partai politik. Nantinya, setelah muncul nama Daftar Calon Sementara (DCS) akan diumumkan ke publik melalui media massa atau media elektronik.
“Di Tabanan tidak ada persoalan yang urgent. Ada kekeliruan misalkan salah mengunggah pada kolom,” ujarnya.
Pada Pileg 2024 akan ada 446 Bacaleg di Tabanan. Dari 17 partai peserta pemilu hanya delapan yang bisa memenuhi kuota maksimal pencalonan sebanyak 40 calon. Partai tersebut adalah PDI Perjuangan, PKB, NasDem, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), PSI, Gerindra, Hanura dan Golkar.
Untuk penilaian dari masyarakat, KPU akan mengumumkan calon yang sudah terverfikasi melalui media massa. Jika ditemukan masalah masyarakat bisa melaporkan Bacaleg tersebut ke KPU hingga dilakukan klarifikasi. Setelah DCS, selanjutnya proses untuk penetapan Daftar Calon Tetap atau DCT.
Proses tahapannya, pencermatan rancangan DCS, penyusunan dan penetapan DCS, pengumuman DCS, masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS, pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS, verifikasi atas pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS. Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) dijadwalkan pada 4 November 2023.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/tab
Berita Terpopuler
BNNK Buleleng Temukan 14 Orang Positif Narkotika
Dibaca: 285 Kali
Kronologi Pria Ditemukan Tewas Tergantung Pohon di Legian
Dibaca: 165 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan