Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




LPS Catat Rp3,9 Triliun Simpanan Bank Dilikuidasi, Ini Penyebab Tak Layak Bayar

Jumat, 13 Februari 2026, 21:03 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/LPS Catat Rp3,9 Triliun Simpanan Bank Dilikuidasi, Ini Penyebab Tak Layak Bayar.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat, sejak mulai beroperasi pada 2005 hingga 31 Desember 2025, total simpanan nasabah dari bank yang dilikuidasi mencapai Rp3,9 triliun. Jumlah tersebut berasal dari 500.818 rekening nasabah.

Dari total simpanan itu, LPS menetapkan Simpanan Tidak Layak Bayar (STLB) sebesar Rp592,14 miliar atau 14,8 persen. Sementara Simpanan Layak Bayar (SLB) tercatat sebesar Rp3,4 triliun atau setara 85,17 persen.

Direktur Eksekutif Hukum LPS, Ary Zulfikar, menjelaskan sebagian besar simpanan yang tidak layak bayar disebabkan oleh pelanggaran ketentuan tingkat bunga.

"Penyebab utama simpanan dinyatakan tidak layak bayar sebanyak 64,95% disebabkan suku bunganya di atas tingkat bunga penjaminan, dan sekitar 29,02% karena terlibat praktik yang menyebabkan bank menjadi tidak sehat, dan 6% karena tidak tercatat di dalam sistem pembukuan bank," jelas, Direktur Eksekutif Hukum LPS, Ary Zulfikar, Kamis (12/2/2026) di Kuta, Badung.

Ia menegaskan, penjaminan simpanan oleh LPS mengacu pada ketentuan Undang-Undang LPS Pasal 19, yang mensyaratkan pemenuhan kriteria 3T agar simpanan dinyatakan layak bayar.

"Jika dilihat di Undang-Undang LPS ada di pasal 19, itu yang harus diketahui oleh masyarakat bahwa penjaminan simpanan berlaku dengan memenuhi syarat 3T," ucapnya.

Kriteria 3T tersebut meliputi simpanan tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, serta tidak melakukan perbuatan melanggar hukum yang menyebabkan bank menjadi gagal.

Lebih lanjut, Ary menyampaikan peran LPS kini semakin strategis seiring berlakunya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang memperluas kewenangan lembaga tersebut.

“Peran LPS kini telah bertransformasi. Kami tidak hanya menjamin simpanan nasabah, tetapi juga menjadi aktor utama dalam penanganan bank dan perusahaan asuransi yang bermasalah dengan kewenangan resolusi yang diperkuat melalui UU P2SK,” pungkas Ary.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/aga



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami