Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Lukas Enembe Bentak Jaksa KPK Saat Dikonfirmasi Fee Suap di Sidang
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi sekaligus Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe membentak tim jaksa KPK saat dikonfirmasi mengenai aliran fee diduga suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka.
Peristiwa itu terjadi saat Lukas diperiksa dalam kapasitasnya sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (4/9).
"Ada pembicaraan fee dengan Rijatono Lakka?" tanya jaksa Wawan Yunarwanto.
"Tidak ada pembicaraan fee, fee, seperti itu," jawab Lukas.
"Oke baik. Apakah saudara pernah terima duit dari......," lanjut jaksa.
"Tidak ada! Yang begitu-begitu enggak ada," potong Lukas dengan nada tinggi.
"Biasa saja pak, enggak usah marah-marah. Tidak perlu marah-marah," ucap jaksa.
Lukas kukuh terhadap jawabannya. Jaksa meminta yang bersangkutan untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya lantaran ada sumpah yang diucapkan.
"Ini kan kita mau konfirmasi keterangan saksi-saksi di persidangan, juga keterangan BAP [Berita Acara Pemeriksaan] saksi. Jadi, kita perlu menanyakan kepada saudara, dan saudara kalau sudah menjelaskan, sampaikan yang sebenarnya," tutur jaksa.
Dalam sidang hari ini, Lukas dibantu oleh penasihat hukumnya Petrus Bala Pattyona untuk menjawab pertanyaan jaksa dan hakim. Petrus beberapa kali menjadi sasaran luapan emosi Lukas.
Lukas didakwa menerima suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar. Tindak pidana itu dilakukan Lukas pada rentang waktu 2017-2021 bersama-sama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua 2013-2017 Mikael Kambuaya dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021 Gerius One Yoman.
Jaksa menyatakan suap dan gratifikasi tersebut diberikan agar Lukas bersama-sama dengan Mikael dan Gerius mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.
Sementara itu, gratifikasi diterima Lukas dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua melalui Imelda Sun.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4448 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2183 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1559 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1009 Kali
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 947 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun