Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Brigpol AN Dipecat, Polda Bali Sebut Terkait Pelanggaran LGBT

Rabu, 20 Mei 2026, 20:52 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Brigpol AN Dipecat, Polda Bali Sebut Terkait Pelanggaran LGBT.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Peringatan Hari Kebangkitan Nasional di Polda Bali diwarnai pelaksanaan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang anggota polisi berinisial Brigpol AN.

Anggota yang sebelumnya bertugas di bidang logistik Polda Bali itu diberhentikan karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik profesi Polri. Upacara PTDH berlangsung di Mapolda Bali, Rabu (20/5/2026), dan dipimpin langsung Wakapolda Bali, I Made Astawa.

Dalam keterangannya, Wakapolda menegaskan pemecatan tersebut merupakan bentuk komitmen institusi Polri dalam menegakkan disiplin dan kode etik di lingkungan kepolisian.

“Langkah tegas PTDH ini menjadi bentuk komitmen Polri khususnya Polda Bali dalam menegakkan disiplin dan kode etik di lingkungan kepolisian,” tegasnya.

Menurut Brigjen Pol I Made Astawa, institusi kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota yang melakukan pelanggaran berat dan mencoreng nama baik Polri.

"Apabila ada anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran berat akan diproses sesuai aturan yang berlaku tanpa pandang bulu," ucapnya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan Brigpol AN sebelumnya merupakan personel pindahan dari Polda Kalimantan. Sebelum bertugas di Bali, yang bersangkutan disebut sempat terseret kasus dugaan penggelapan dan ujaran kebencian.

Namun setelah dipindahtugaskan ke Polda Bali, Brigpol AN kembali tersandung persoalan etik hingga akhirnya dijatuhi sanksi PTDH.

Pelanggaran etik yang menjerat Brigpol AN disebut berkaitan dengan perilaku yang dinilai melanggar aturan internal serta kode etik profesi Polri. Meski demikian, pihak Polda Bali tidak merinci secara detail hasil sidang etik maupun bentuk pelanggaran yang dilakukan.

Kasus ini kembali menjadi perhatian terkait komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme dan disiplin internal di lingkungan kepolisian.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami