Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Manajer Hotel Maya Ubud Dibekuk Polisi

Manggis

Kamis, 7 Februari 2008, 19:27 WITA Follow
Beritabali.com

image.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Gede Simpen (38), asal Banjar Yeh Malet, Desa Antiga Kelod (Persiapan), Manggis, Karangasem, dibekuk Tim Buser Polres Karangasem. Pemicunya, Manajer Personalia Maya Ubud Resort, itu nekat menggelapkan uang subak Rp. 48 Juta.

Informasi yang dihimpun, Kamis (7/1), menyebutkan, aksi penggelapan yang dilakukan pria klimis itu berawal ketika sebuah perusahaan telekomunikasi mengadakan kerja sama dengan Subak Yeh Malet. Saat itu 28 Agustus 2008, subak
setempat sepakat mengontrakkan tanah pelaba pura subak untuk pendirian sebuah tower, dengan nilai kontrak Rp 140 juta.

Tahap pertama pencairan uang kontrak senilai Rp 28 juta berjalan lancar. Masalah terjadi ketika pencairan tahap kedua, 31 Januari 2007 lalu sebesar Rp 112 juta. Simpen main curang.

Saat menemani sekretaris subak Pak Getar ke sebuah bank di Klungkung, uang Rp. 112 juta yang diterima, hanya Rp 64 juta diserahkan ke Getar. Sisanya, dimasukkan ke rekening pribadinya.

Saat itu, Getar sudah mengusulkan agar uang yang dipegangnya dihitung manual. Tapi, karena Simpen tak sepakat dengan dalih sudah pasti benar karena dihitung menggunakan mesin, Getar pun membawanya pulang.

Getar baru menyadari uang itu kurang ketika keesokan harinya hendak diserahkan kepada Kelian Subak Wayan Galang. Simpen sendiri saat itu pura-pura tak tahu-menahu dan malah memojokkan Getar dan keluarganya.

Kasus ini dibiarkan mengendap dua bulan dan akhirnya 13 April 2007 salah seorang anggota subak, Wayan Wenten, melaporkannya ke pihak berwajib. Usut punya usut, polisi akhirnya menemukan pelakunya.

Awalnya tersangka Gede Simpen yang sebenarnya bukan anggota subak, berusaha membantah tuduhan itu. Tapi, karena terdesak dia akhirnya mengaku. Menurutnya, sehari setelah kasus tersebut dilaporkan, dirinya berniat mengembalikan uang itu. Tapi karena sang kelian subak tak pernah mencarinya, uang itu akhirnya digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Uang itu sudah habis saya pakai,” akunya dihadapan Tim Penyik Polres Karangasem.

Pahumas Kompol Seojarna seijin Kapolres AKBP Drs. Istiyono saat dikonfirmasi membenarkan kasus itu. Dia mengatakan, status Gede Simpen sudah resmi tersangka.

“Kasusnya sekarang sidang kita perdalam,” terang Pahumas. (Pik)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/ctg



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami