Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 6 Agustus 2026
Masalah Tanah di Pengadilan, Keluarga Mangku Warka Dikucilkan
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Keluarga Mangku I Ketut Warka yang tinggal di Banjar Taro Kelod, Desa Taro, Kecamatan Tegallalang di-kanorayang atau dikucilkan oleh desa adat.
Pengucilan itu dirasakan sejak tahun 2019 usai mereka memenangkan perkara tanah seluas 21 are di desa mereka.
Putra Mangku Warka, Wayan Gede Kartika menyatakan Kanorayang berawal ketika mereka menggugat keluarga I Sabit yang menempati tanah mereka seluas 21 are pada 2017.
“Dalam perkara itu, masalah pribadi kami dengan I Sabit. Dari tingkat Pengadilan Negeri, Tinggi, sampai Mahkamah Agung kami menang,” ujarnya, Selasa (11/1).
Ketika akan mengeksekusi lahan sengketa, dari desa adat masuk. Pihak adat mengklaim di dalam lahan sengketa 21 are, yakni 8 are merupakan tanah pekarangan desa. Giliran desa adat yang menggugat keluarga Mangku Warka.
“Kembali kami menang putusan NO,” ujarnya sambil memperlihatkan berkas tebal hasil beberapa kali sidang di pengadilan.
Setelah menang di pengadilan, justru keluarganya di-Kanorayang pada 2019. Kemudian beruntun Mangku Warka diberhentikan sebagai pemangku di Pura Desa.
“Berlanjut air ledeng (air bersih) diputus 10 Desember 2021 dan saluran irigasi sawah kami diputus 2 Januari 2022,” ujarnya.
Atas kasus Kanorayang itu, dia sudah mengadu ke Majelis Desa Adat (MDA). “Ada rekomendasi bahwa itu bukan masalah adat. Namun tidak diindahkan oleh prajuru adat sampai sekarang,” ujarnya sedih.
Dia pun kesulitan mandi dan membajak sawah. “Hubungan kami dengan warga di desa biasa saja. Cuma kalau pas dilihat sama prajuru, warga tidak berani dekat,” ujarnya.
Pihaknya berharap, semua instansi d Gianyar bisa menyelesaikan masalahnya. “Kami minta aparat bisa selesaikan masalah kami. Selaku warga negara kami merasa dizolimi,” pintanya.
Di bagian lain, Ketua Majelis Desa Adat Kecamatan Tegalalang, Wayan Mupu mengaku sudah mendengar kasus Kanorayang tersebut.
“Itu dari Majelis Kabupaten sudah diberikan surat. Itu ranah Kabupaten,” ujarnya.
Mupu menegaskan jika Kanorayang tidak diperbolehkan lagi. “Ten dados (tidak boleh, red). Itu hasil keputusan Majelis Desa Adat Provinsi. Itu hasil Pesamuhan Agung. Harus terima, karena sudah final keputusan Majelis Provinsi.
Ketika ada masalah, tidak ada Kanorayang,” tutup dia.
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 3974 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1382 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 936 Kali
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 862 Kali
Pedagang Sayur Dikeroyok Sekelompok Pemuda di Denpasar
Dibaca: 734 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun