Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 4 November 2026
Mau Ambil Motor Sitaan, Wajib Standar dan Bayar Tilang
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Unit Lantas Polsek Sukawati menggelar razia kendaraan tidak standar, termasuk yang berknalpot brong. Razia digelar sejak sebulan mendapatkan 6 kendaraan tidak standar atau sudah dipreteli.
Kanit Lantas AKP I Made Weta menyatakan razia lalu lintas dengan sasaran anak muda dilakukan karena adanya komplain masyarakat melalui medsos.
"Komplain tentang adanya geng motor menggunakan knalpot brong yang sangat meresahkan masyarakat, untuk itu Polsek Sukawati bersama jajaran lantas dan gabungan piket fungsi gelar giat razia menyasar knalpot brong di maksud," ujar dia, Kamis (30/11/2023).
Sejak awal bulan November 2023 Polsek Sukawati telah melakukan penertiban terhadap pengendara motor di sepanjang jalur Sukawati melalui giat razia lalu lintas.
"Hasil dari giat tersebut telah berhasil mengamankan motor knalpot Bronk sebanyak 6 unit, termasuk kendaraan dengan komponen tidak lengkap yang terdiri dari bebagai jenis dan merk sepeda motor," ungkap dia.
Kendaraan itu telah disita dan dikenakan sanksi. "Sanksi yang diberikan kepada pelanggar yaitu memberikan pembinaan agar tidak mengulangi lagi, yang dikuatkan dengan surat pernyataan dan jika melanggar siap ditindak sesuai hukum yang berlaku, memberikan sanksi tilang membayar denda di bank," jelas dia.
Selain itu, kendaraan yang sudah disita agar dikembalikan seperti sedia kala sebelum diambil pemiliknya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
Luka Batin, Cinta, dan Kebuntuan Hidup
Dibaca: 581 Kali
Kronologi Pria Ditemukan Tewas Tergantung Pohon di Legian
Dibaca: 451 Kali
BNNK Buleleng Temukan 14 Orang Positif Narkotika
Dibaca: 444 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan