Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Miliki 58 Potong Pakaian Dalam Wanita, Seorang Pria Didakwa
BERITABALI.COM, DUNIA.
Seorang pria di Malaysia harus duduk di kursi pesakitan atas kepemilikan 58 potongan pakaian dalam wanita yang dia tidak bisa sebutkan asal-usulnya.
Menyadur Harian Metro Jumat (18/6/2021) pria yang diidentifikasi sebagai Ong Kok Thye mengaku tidak bersalah ketika dakwaan dibacakan di Mahkamah Agung atas kepemilikan 58 potong pakaian wanita.
Pria yang berprofesi sebagai pelayan restoran itu kedapatan memiliki 58 potong pakaian wanita, termasuk pakaian dalam, celana pendek, dan bra. Pria asal Kuala Sepetang, Selangor itu tidak bisa memberikan penjelasan tentang bagaimana puluhan pakaian wanita tersebut berasal.
Pada 15 Juni, pria tersebut ditangkap sekitar pukul 12.15 waktu setempat di Condo Ridzuan, Jalan PJS10/24, Dataran Mentari, Petaling Jaya. Pria 23 tahun tersebut kemudian didakwa dengan pelanggaran berdasarkan Bagian 29 (1) dari Undang-Undang Pelanggaran Kecil 1955 Malaysia.
Kasus ini ditangani oleh Wakil Jaksa Zafirah Syed Mustapa sementara terdakwa tidak diwakili oleh pengacara atau penjamin. Zafirah menawarkan jaminan RM 1.000 (Rp 3,4 juta) kepada terdakwa dan Hakim mengizinkannya. Ong Kok Thye dijadwalakan akan kembali menjalani persidangan pada 9 September.(sumber: suara.com)
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1442 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1094 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 935 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 831 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik