Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 12 Agustus 2026
MK Bakal Umumkan Sidang Putusan Sistem Pemilu 3 Hari Sebelum Digelar
beritabali.com/cnnindonesia.com/MK Bakal Umumkan Sidang Putusan Sistem Pemilu 3 Hari Sebelum Digelar
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memberitahukan jadwal sidang putusan gugatan uji materi sistem pemilu proporsional terbuka yang diatur dalam UU Pemilu tiga hari sebelum sidang digelar.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan seluruh agenda sidang di MK tidak mungkin digelar secara tiba-tiba.
"Kita upload di laman MK. Jadi enggak mungkin besok langsung diputus. Itu enggak sesuai dengan ketentuan hukum acara. Jadi minimal tiga hari kerja," ujar Fajar saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Rabu (31/5).
Dia menjelaskan hari ini para pihak menyampaikan kesimpulan terkait gugatan sistem pemilu proporsional terbuka. Selanjutnya, MK akan mendalami kesimpulan yang disampaikan para pihak.
Kemudian, hakim konstitusi akan mendalami dan menggelar rapat musyawarah untuk membuat keputusan.
"Setelah itu MK akan membuat telaah, semuanya dikompilasi, ditelaah. Kemudian akan diserahkan kepada hakim konstitusi untuk kemudian ditelaah masing-masing. Sesudah itu baru akan diagendakan rapat permusyawaratan hakim (RPH)," jelasnya.
Fajar menjelaskan RPH digelar secara tertutup. Ia berharap dilaksanakan dalam waktu dekat.
"Berapa lama RPH-nya, tergantung pada dinamika pembahasan itu. Bisa jadi cepat, bisa jadi butuh waktu," kata dia.
Sistem pemilu proporsional terbuka yang saat ini diatur di UU Pemilu digugat ke MK oleh sejumlah orang, di antaranya datang dari partai politik. Mereka adalah Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.
Dengan sistem proporsional tertutup, pemilih tidak bisa memilih calon anggota legislatif langsung. Pemilih hanya bisa memilih partai politik, sehingga partai punya kendali penuh menentukan siapa yang duduk di parlemen.
Dari sembilan partai di parlemen, hanya PDIP yang mendukung diterapkan sistem coblos partai. Sedangkan delapan fraksi lainnya yaitu Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PAN, PKS, Demokrat, dan PPP menolak usul tersebut.
Sidang terakhir di MK telah digelar pada Selasa (23/5). Namun, beberapa hari lalu, pakar hukum tata negara Denny Indrayana mengaku mendapatkan informasi bahwa hakim konstitusi bakal mengabulkan gugatan tentang sistem pemilu itu.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4488 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2300 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 1876 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1582 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1029 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun