Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 6 Mei 2026
NILF: Ketidaktahuan Jadi Biang Pelanggaran Investor Asing di Bali
BERITABALI.COM, BADUNG.
Pelanggaran investasi asing di Bali dinilai bukan semata karena unsur kesengajaan, melainkan akibat ketidaktahuan investor asing terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia, khususnya di Pulau Dewata.
“Kalau saya lihat dalam beberapa kasus dan yang ada sebenarnya adalah yang pertama ketidaktahuan, Pak, karena jujur mereka dari asing dan banyak peraturan kita dalam bahasa Indonesia. Nah, mereka tidak tahu dan tidak cukup memahami itu. Dan itu yang perlu kita guidance," jelas Direktur NILF, Farid Abdurrahman, Kamis (4/12/2025) saat pembukaan kantor NILF di Sunset Road, Badung, Bali.
Ia mengungkapkan, saat ini persoalan investasi asing memang menjadi perhatian serius di Bali. Selain ketidaktahuan terhadap regulasi, soal kewajiban modal minimum perusahaan hingga praktik penggunaan nama lokal sebagai nominee juga menjadi penyebab munculnya berbagai persoalan hukum.
Baca juga:
GPS Soroti Diskriminasi Penindakan Lift Kaca Kelingking: Investor Tak Dipandu, Justru Dikorbankan
Dalam kondisi tersebut, NILF berperan aktif mendampingi para investor agar dapat menjalankan usaha secara patuh terhadap regulasi, mulai dari aturan pusat hingga ketentuan adat dan daerah.
“Saat ini memang di Bali banyak sekali soal itu, karena menjadi concern. Artinya klien-klien ini kita bantu untuk yang bagaimana mereka bisa secara patut dan patuh untuk memenuhi compliance dari peraturan-peraturan yang ada, baik itu perda, peraturan dari pusat maupun juga di level Banjar dan tingkat dua," ungkapnya.
"Kami sangat bertekad untuk bisa investasi asing yang ada di Bali saat ini itu memenuhi peraturan dan regulasi yang ada dan juga menjaga hubungan baik dengan masyarakat sekitar,” sebutnya.
Farid menegaskan bahwa praktik menghindari kewajiban modal minimum melalui sistem nominee sebaiknya dihindari karena memiliki risiko hukum yang besar di kemudian hari.
“Kita bantu bagaimana klien ini benar-benar hadir sebagai sebuah Penanaman Modal Asing (PMA). Tidak perlu dihindarilah aturan modal setor minimal itu enggak usah dihindari. Penuhi aja karena memang itu akan membantu keberlangsungan bisnis. Karena kalau dari awal kita memulainya salah, kita takut nanti selanjutnya akan bermasalah. Kita harus memulai dengan baik. Bagaimana menyusun agreement juga dengan baik dan kalau dari awal kita sudah bantu dan kita sudah dampingi maka mudah-mudahan investasi yang ada itu akan berjalan,” paparnya.
Terkait kasus pelanggaran yang sudah terlanjur terjadi, Farid menyebut pihaknya berperan sebagai jembatan komunikasi antara pemerintah dan investor asing guna mencari solusi terbaik.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah pada prinsipnya tidak anti terhadap investor asing, tetapi menuntut kepatuhan penuh terhadap seluruh aturan yang berlaku.
“Karena saya yakin juga pemerintah Bali tidak mau tidak anti investor. Kan pemerintah Bali. Tapi pemerintah Bali ingin investornya berlaku dengan baik dan peraturan.”
Sebagai firma hukum yang terdiri dari para partner dan pengacara berpengalaman, NILF memiliki rekam jejak panjang dalam menangani berbagai kasus besar serta memberikan pendampingan hukum kepada klien-klien strategis, baik di sektor pemerintah, BUMN, maupun swasta.
Para lawyer NILF melayani berbagai bidang layanan hukum, mulai dari litigasi hingga non-litigasi, termasuk perkara pidana, perdata, tata usaha negara, hingga pengujian di Mahkamah Konstitusi. Partner dan Tim Pengacara NILF pernah menjadi bagian dari tim hukum yang mewakili pasangan Capres dan Cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dalam Sengketa Pemilihan Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi.
Para partner dan lawyer di NILF juga berpengalaman menangani penyelesaian perkara di sejumlah perusahaan nasional seperti Pertamina, Telkom, Telkomsel, Bank Mandiri, Waskita, Kimia Farma, Jiwasraya, PT Timah, hingga Taspen. Selain itu, NILF dipercaya oleh banyak perusahaan swasta ternama seperti Prudential, AXA Mandiri, AIA, Bank Mayapada, Artha Graha Group, Bukalapak, dan ITDC.
Di wilayah Bali, NILF telah bekerja sama dengan sejumlah entitas besar seperti Four Seasons, Mulia, Alex Villas, Villa Ventures Magnum, dan Nuanu. Adapun para lawyer yang ada di Bali di antaranya; Adnial Roemza, Naif Muhammad, Kenia Mahendra, Eem Nurmanah S.Sos, MSi, Ida Bagus Agung Partha Adnyana, Farid Abdurrahman, Fadhil M Indrapraja, dan Satria Nararya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/tim
Berita Terpopuler
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 555 Kali
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 491 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 420 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 420 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik