Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 6 Mei 2026
Oknum Perbekel di Sawan Dilaporkan Terkait Dugaan Penggelapan
BERITABALI.COM, BULELENG.
Seorang oknum perbekel di wilayah Kecamatan Sawan dilaporkan ke polisi atas dugaan penggelapan uang sebesar Rp50 juta. Laporan tersebut kini tengah ditangani Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng.
Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz pada Minggu (1/3) mengatakan, laporan dibuat oleh seorang warga asal Denpasar, Putu Agus Suriawan (35), pada Sabtu (28/2). Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/62/II/2026/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali.
Kepada polisi, korban mengaku sempat dihubungi oleh perbekel berinisial I Made NFK melalui aplikasi WhatsApp untuk meminjam uang sebesar Rp50 juta pada Rabu, 15 Oktober 2025. Uang tersebut disebut akan digunakan untuk keperluan pencairan kredit di bank.
Dalam komunikasi tersebut, terlapor berjanji akan mengembalikan uang pinjaman dalam waktu satu minggu dengan nilai lebih besar, yakni Rp100 juta. Tergiur dengan janji tersebut, korban kemudian mentransfer uang secara bertahap ke rekening terlapor.
"Uangnya ditransfer secara bertahap. Pertama ditransfer Rp 10 juta, kemudian Rp 28 juta, dan Rp 12 juta. Sehingga totalnya mencapai Rp 50 juta," terang Iptu Yohana.
Sehari setelahnya, terlapor kembali menghubungi korban dan meminta tambahan pinjaman hingga Rp100 juta dengan janji pengembalian sebesar Rp200 juta. Namun permintaan tersebut tidak dipenuhi korban karena keterbatasan dana.
Setelah satu minggu berlalu, tepatnya pada 23 Oktober 2025, korban mulai menagih janji pengembalian uang tersebut. Terlapor saat itu meminta korban untuk menunggu dan berjanji akan segera mengembalikan dana yang dipinjam.
Namun hingga kini, uang tersebut belum juga dikembalikan. Merasa dirugikan dan diduga menjadi korban penipuan, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Buleleng.
Baca juga:
Ranperda Baru, Perbekel di Karangasem Bakal Dapat Tunjangan Anak-Istri hingga Purna Bhakti
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp50 juta. Saat ini laporan telah diterima dan sedang dalam proses penanganan lebih lanjut,” jelas Iptu Yohana.
Atas kejadian ini, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pinjaman maupun investasi dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat, termasuk jika berasal dari aparatur pemerintah dan tidak disertai jaminan serta dasar hukum yang jelas.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rat
Berita Terpopuler
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 532 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 412 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 411 Kali
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 394 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik