Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Oknum Perbekel di Sawan Dilaporkan Terkait Dugaan Penggelapan

Minggu, 1 Maret 2026, 16:56 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/Polres Buleleng/Oknum Perbekel di Sawan Dilaporkan Terkait Dugaan Penggelapan.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Seorang oknum perbekel di wilayah Kecamatan Sawan dilaporkan ke polisi atas dugaan penggelapan uang sebesar Rp50 juta. Laporan tersebut kini tengah ditangani Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng.

Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz pada Minggu (1/3) mengatakan, laporan dibuat oleh seorang warga asal Denpasar, Putu Agus Suriawan (35), pada Sabtu (28/2). Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/62/II/2026/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali.

Kepada polisi, korban mengaku sempat dihubungi oleh perbekel berinisial I Made NFK melalui aplikasi WhatsApp untuk meminjam uang sebesar Rp50 juta pada Rabu, 15 Oktober 2025. Uang tersebut disebut akan digunakan untuk keperluan pencairan kredit di bank.

Dalam komunikasi tersebut, terlapor berjanji akan mengembalikan uang pinjaman dalam waktu satu minggu dengan nilai lebih besar, yakni Rp100 juta. Tergiur dengan janji tersebut, korban kemudian mentransfer uang secara bertahap ke rekening terlapor.

"Uangnya ditransfer secara bertahap. Pertama ditransfer Rp 10 juta, kemudian Rp 28 juta, dan Rp 12 juta. Sehingga totalnya mencapai Rp 50 juta," terang Iptu Yohana.

Sehari setelahnya, terlapor kembali menghubungi korban dan meminta tambahan pinjaman hingga Rp100 juta dengan janji pengembalian sebesar Rp200 juta. Namun permintaan tersebut tidak dipenuhi korban karena keterbatasan dana.

Setelah satu minggu berlalu, tepatnya pada 23 Oktober 2025, korban mulai menagih janji pengembalian uang tersebut. Terlapor saat itu meminta korban untuk menunggu dan berjanji akan segera mengembalikan dana yang dipinjam.

Namun hingga kini, uang tersebut belum juga dikembalikan. Merasa dirugikan dan diduga menjadi korban penipuan, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Buleleng.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp50 juta. Saat ini laporan telah diterima dan sedang dalam proses penanganan lebih lanjut,” jelas Iptu Yohana.

Atas kejadian ini, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pinjaman maupun investasi dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat, termasuk jika berasal dari aparatur pemerintah dan tidak disertai jaminan serta dasar hukum yang jelas.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/rat



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami