Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 26 Oktober 2026
Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Pria di Buleleng Raup Untung Rp960 Ribu per Hari
BERITABALI.COM, BULELENG.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buleleng membongkar praktik pengoplosan gas elpiji subsidi yang dilakukan seorang pria berinisial KP (45), warga Desa Kubutambahan, Kabupaten Buleleng. Pelaku diduga memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram untuk dijual kembali dan meraup keuntungan besar.
Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima polisi pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 10.00 Wita.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satreskrim Polres Buleleng melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah pelaku yang berlokasi di Gang Calung Muda, Banjar Dinas Kajekangin, Desa Kubutambahan.
Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui telah menjalankan praktik pengoplosan gas LPG subsidi di belakang rumahnya menggunakan peralatan sederhana.
"Pelaku melakukan pengoplosan di belakang rumahnya menggunakan alat sederhana berupa pipa besi yang dimodifikasi untuk memindahkan isi gas," ujar AKBP Ruzi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, praktik ilegal tersebut telah berlangsung sejak Januari 2026. Pelaku membeli tabung LPG subsidi 3 kilogram dari sejumlah warung di sekitar tempat tinggalnya dengan harga sekitar Rp20 ribu per tabung.
Gas dari tabung subsidi itu kemudian dipindahkan ke tabung ukuran 12 kilogram dan dijual kepada pelanggan yang sudah dikenal.
Satu tabung LPG 12 kilogram hasil oplosan dijual dengan harga sekitar Rp170 ribu.
"Dari setiap tabung yang dijual, pelaku memperoleh keuntungan sekitar Rp 80 ribu," kata AKBP Ruzi.
Meski tidak beroperasi setiap hari, pelaku menjalankan aktivitas tersebut sesuai permintaan pelanggan. Dalam sehari, KP diperkirakan mampu menghasilkan hingga 12 tabung LPG ukuran 12 kilogram.
Dengan jumlah tersebut, keuntungan yang diperoleh pelaku diperkirakan mencapai Rp960 ribu per hari. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk menjalankan praktik pengoplosan.
Barang bukti yang disita antara lain 78 tabung LPG 3 kilogram berisi, 12 tabung LPG ukuran 12 kilogram, pipa besi modifikasi untuk memindahkan gas, serta berbagai perlengkapan pendukung lainnya.
AKBP Ruzi menegaskan bahwa praktik pengoplosan LPG subsidi tidak hanya merugikan negara karena menyalahgunakan barang bersubsidi, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat.
Proses pemindahan gas yang dilakukan tanpa standar keamanan berpotensi memicu kebakaran maupun ledakan yang dapat mengancam lingkungan sekitar.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan LPG subsidi dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas serupa di lingkungan sekitar," tegasnya.
Atas perbuatannya, KP dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rat
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5841 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4600 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2565 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2209 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2193 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan