Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 4 November 2026
Pansus VII DPRD Tabanan Setujui Ranperda tentang Perubahan Perda No.9 Tahun 2016
Kamis, 22 Juni 2017,
15:01 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Beritabali.com, Tabanan. Setelah melakukan pembahasan mengenai Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Tabanan 2016-2021, Pansus VII DPRD Tabanan akhirnya menyetujui Ranperda tersebut.
Hal tersebut terungkap saat Rapat Paripurna, Kamis (22/7) di Ruang Rapat DPRD Tabanan. Rapat dibuka oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan Bali, I Ketut Suryadi, dan dihadiri oleh Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti.
[pilihan-redaksi]
Ketua Pansus VII DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa mengatakan sebagaimana telah ditetapkan oleh Keputusan DPRD No.20 Tahun 2017, DPRD Kabupaten Tabanan menugaskan kepada Pansus VII untuk membahas Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No.9 Tentang RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Tabanan Tahun 2016-2021.
“Sebagai bentuk tanggung jawab atas tugas yang dipercayakan, Pansus VII telah membahas Ranperda ini sesuai dengan mekanisme baik di internal maupun dalam rapat kerja dengan Pemkab Tabanan. Berdasarkan hasil pembahasan dan berdasarkan pertimbangan kami pada prinsipnya sepakat untuk menyetujui penetapan Ranperda ini dalam rangka memberikan landasan hukum yang kuat bagi terwujudnya sistem perencanaan pembangunan 2016-2021," ungkapnya.
Arnawa mengungkapkan berdasarkan hasil rapat kerja Pansus dengan pemerintah Kabupaten Tabanan dapat disimpulkan beberapa poin penting, antara lain bahwa yang terpenting dari proses penyusunan RPJMD adalah bagaimana perencanaan yang sudah baik dan terintegrasi harus mampu diimplementasikan ke dalam bentuk kegiatan.
“Perencanaan harus mampu diimplementasikan ke dalam bentuk kegiatan karena secara umum persoalan yang sering timbul adalah implimentasi RPJMD ke Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang tidak relevan, disamping beberapa persoalan teknis lainnya,” ujarnya. [rls/tb/wrt]
Berita Tabanan Terbaru
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
02
03
Luka Batin, Cinta, dan Kebuntuan Hidup
Dibaca: 581 Kali
04
Kronologi Pria Ditemukan Tewas Tergantung Pohon di Legian
Dibaca: 451 Kali
05
BNNK Buleleng Temukan 14 Orang Positif Narkotika
Dibaca: 443 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026