Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 31 Juli 2026
Paskibra Dikeroyok Senior hingga Gendang Telinga Rusak
BERITABALI.COM, NTB.
Seorang pasukan pengibar bendera (Paskibra) di SMAN 1 Praya, Lombok Tengah dikeroyok oleh enam seniornya. Pelaku dikeroyok lantaran memutuskan untuk berhenti menjadi Paskibra.
Siswa berinisial MMA dianiaya hingga membuat gendang telinganya rusak. Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Peristiwa mengenaskan itu terjadi saat korban sedang berada di sekolah, kemudian diduga dilakukan di ruangan Paskibra.
Penganiayaan terhadap Paskibra yang ingin keluar sudah menjadi tradisi. Aksi penganiayaan senior tersebut dikabarkan sering terjadi.
Kepala Sekolah SMAN 1 Praya, Kadian, mengatakan telah melakukan skorsing terhadap para pelaku pengeroyokan.
“Saya menyayangkan dan mengutuk praktik-praktik seperti itu,” kata Kepsek Kadian, Kamis (11/8).
Enam pelaku penganiayaan telah diskorsing. Dia juga telah menutup kegiatan Paskibra hingga waktu yang tidak ditentukan.
"Kami tidak berniat melindungi pelaku. Bahkan kami telah memberikan hukuman kepada pelaku dengan skorsing dan penutupan kegiatan Paskib sampai batas waktu tidak ditentukan,” ujar Kadian.
Sementara itu Satreskrim Polres Lombok Tengah mulai melakukan pendalaman terkait adanya laporan atas dugaan pengeroyokan. Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Redho Rizky Pratama mengaku telah menerima aduan dari keluarga korban pada Senin (8/8).
Atas adanya laporan yang dilayangkan oleh keluarga korban itu, saat ini pihak kepolisian akan memanggil pelapor untuk dimintai keterangannya.
"Laporannya sudah kita terima, hari ini kami suruh korban ke kantor (Polres) dan saksinya untuk diperiksa," ungkap Redho, Kamis (11/8).
Selain itu, Redho juga mengatakan bahwa aduan keluarga korban tersebut masuk dalam dugaan kekerasan terhadap anak. Untuk pasal yang dikenakan yakni, Pasal 76 c jo pasal 80 uu No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Lebih jauh, Redho menegaskan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap pendalaman. Ia juga berjanji akan memproses kasus ini sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kami tetap akan proses tentu dengan aturan dan prosodur yang berlaku," tegasnya.
Sementara, orangtua korban berharap kepada pihak kepolisian untuk segera menangani kasus ini. Ia meminta agar kasus tidak dibiarkan berlarut-larut.
"Seperti ada pembiaran dari polisi ini, sengaja mengulur-ulur waktu. Katanya (Polisi) Akan menelpon tapi sampai sekarang belum ada. Padahal kita nunggu dari kemarin," ucapnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/lom
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3920 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 3095 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2113 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 2058 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun