Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 11 Juni 2026
Paspor Berlaku 10 Tahun Diterbitkan, Permohonan Melonjak
BERITABALI.COM, BULELENG.
Masa berlaku Paspor RI paling lama 10 tahun telah resmi dilaksanakan Direktorat Jenderal Imigrasi dan mulai diberlakukan sejak Rabu, 12 Oktober 2022.
Penerapan masa berlaku paspor yang baru ini didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022. Masa berlaku 10 tahun hanya berlaku bagi permohonan yang diajukan sejak tanggal 12 Oktober 2022.
Dengan biaya yang masih sama sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 yaitu Rp350.000,- untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp650.000,- untuk paspor biasa elektronik.
Paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
Di luar kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 tahun. Untuk kategori Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku paspor akan disesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu menyampaikan bahwa Imigrasi Singaraja telah siap menerbitkan paspor dengan masa berlaku 10 tahun. Tim teknis telah melakukan update sistem dan sarana pendukung lainnya serta telah dilakukan uji coba.
Hari pertama diberlakukannya kebijakan tersebut, terlihat adanya peningkatan jumlah permohonan paspor di Kantor Imigrasi Singaraja yang mencapai 48 permohonan dibanding hari-hari sebelumnya yang rata-rata hanya 20 permohonan per harinya.
"Dengan langkah persiapan yang telah dilakukan semoga proses pelaksanaan kebijakan ini tidak ada kendala dan masyarakat dapat terlayani dengan baik," ucap Anggiat.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli