Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Pekerja Laundry Laporkan Ibu Kandung karena Curi HP Miliknya
BERITABALI.COM, NTB.
Seorang pekerja laundry, SI (44 tahun) yang beralamat di Lingkungan Pandan Salas Kelurahan Mayura Kecamatan Cakranegara Kota Mataram tega melaporkan AN (64 tahun) ibu sendiri ke polisi.
Pasalnya, ibu kandungnya itu sudah mencuri telpon genggam (Handphone) miliknya. Pengakuan sang ibu ke polisi, dia terpaksa mencuri telpon genggam anaknya, lantaran kesal karena sang anak tidak pernah memberi uang nafkah kepadanya. Sementara dia tidak bekerja, sedangkan dia harus mengurus cucunya.
Kapolsek Sandubaya, Kompol Moh Nasrullah SIK mengatakan kejadian pencurian tersebut terjadi pada Rabu (8/12/21) lalu sekitar pukul 04.00 WITA di rumah anak kandungnya.
Kompol Moh. Nasrullah, SIK dalam konfrensi Pers di halaman Mako Polsek Sandubaya pada Senen 25/04/2022 sekitar Pukul 10.00 WITA. Terduga pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 16 / IV / 2022 / SPKT / Polsek Sandubaya / Polresta Mataram / Polda NTB, tanggal 23 April 2022.
"Adapun korban atas nama Suhaeni perempuan, 44 tahun, alamat Jalan Purba Sari, Lingkungan Pandan Salas, Kelurahan Mayura, Kecamatan Cakranegara Kota Mataram," ungkap Kapolsek Nasrullah, saat konferensi pers di halaman Mako Polsek Sandubaya, Senin (25/4).
Kronologis Kejadiannya pada Rabu, 8/12/ 2021, awalnya korban menaruh HP miliknya merk Oppo A54 warna biru di atas tempat tidur. Namun keesokan harinya korban terbangun dan melihat HP miliknya sudah tidak ada/hilang. Aatas kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polsek Sandubaya.
"Korban mengalami kerugian sebesar Rp.4.200.000," jelas Moh Nasrullah.
Berdasarkan laporan korban tentang adanya peristiwa pencurian, team Opsnal beserta piket fungsi langsung mendatangi tempat kejadian dan memeriksa saksi-saksi dan didapatkan identitas pelaku inisial AN, perempuan, 68 tahun, alamat Jalan Purba Sari Lingkungan Pandan Salas Kelurahan Mayura Kecamatan Cakranegara Kota Mataram
Team opsnal mengamankan tersangka di rumahnya, dan dibawa ke Mapolsek Sandubaya untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
Tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian, dengan cara masuk ke dalam rumah korban yang saat itu pintu dalam keadaan tidak terkunci.
Setelah itu pelaku langsung masuk ke salah satu kamar yang ada di dalam rumah tersebut kemudian mengambil HP korban merk Oppo A54 yang ditaruh di atas tempat tidur.
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa 1 unit HP merk Oppo A54 warna biru. Pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Reporter: bbn/lom
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1240 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 964 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 795 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 723 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik