Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pekerja Laundry Laporkan Ibu Kandung karena Curi HP Miliknya

Senin, 25 April 2022, 18:35 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Pekerja Laundry Laporkan Ibu Kandung karena Curi HP Miliknya.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NTB.

Seorang pekerja laundry, SI (44 tahun) yang beralamat di Lingkungan Pandan Salas Kelurahan Mayura Kecamatan Cakranegara Kota Mataram tega melaporkan AN (64 tahun) ibu sendiri ke polisi. 

Pasalnya, ibu kandungnya itu sudah mencuri telpon genggam (Handphone) miliknya. Pengakuan sang ibu ke polisi, dia terpaksa mencuri telpon genggam anaknya, lantaran kesal karena sang anak tidak pernah memberi uang nafkah kepadanya. Sementara dia tidak bekerja, sedangkan dia harus mengurus cucunya. 

Kapolsek Sandubaya, Kompol Moh Nasrullah SIK mengatakan kejadian pencurian tersebut terjadi pada Rabu (8/12/21) lalu sekitar pukul 04.00 WITA di rumah anak kandungnya.

Kompol Moh. Nasrullah, SIK dalam konfrensi Pers di halaman Mako Polsek Sandubaya pada Senen 25/04/2022 sekitar Pukul 10.00 WITA.  Terduga pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 16 / IV / 2022 / SPKT / Polsek Sandubaya / Polresta Mataram / Polda NTB, tanggal 23 April 2022.

"Adapun korban atas nama Suhaeni perempuan, 44 tahun, alamat Jalan Purba Sari, Lingkungan Pandan Salas, Kelurahan Mayura, Kecamatan Cakranegara Kota Mataram," ungkap Kapolsek Nasrullah, saat konferensi pers di halaman Mako Polsek Sandubaya, Senin (25/4).

 

Kronologis Kejadiannya pada Rabu, 8/12/ 2021, awalnya korban menaruh HP miliknya merk Oppo A54 warna biru di atas tempat tidur. Namun keesokan harinya korban terbangun dan melihat HP miliknya sudah tidak ada/hilang. Aatas kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polsek Sandubaya. 

"Korban mengalami kerugian sebesar Rp.4.200.000," jelas Moh Nasrullah. 

Berdasarkan laporan korban tentang adanya peristiwa pencurian, team Opsnal beserta piket fungsi langsung mendatangi tempat kejadian dan memeriksa saksi-saksi dan didapatkan identitas pelaku inisial AN, perempuan, 68 tahun, alamat Jalan Purba Sari Lingkungan Pandan Salas Kelurahan Mayura Kecamatan Cakranegara Kota Mataram

Team opsnal mengamankan tersangka di rumahnya, dan dibawa ke Mapolsek Sandubaya untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

Tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian, dengan cara masuk ke dalam rumah korban yang saat itu pintu dalam keadaan tidak terkunci. 

Setelah itu pelaku langsung masuk ke salah satu kamar yang ada di dalam rumah tersebut kemudian mengambil HP korban merk Oppo A54 yang ditaruh di atas tempat tidur.

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa 1 unit HP merk Oppo A54 warna biru. Pelaku dikenakan Pasal 362  KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/lom



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami