Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 7 Agustus 2026
Pelaku Penyelundupan Penyu di Jembrana Terancam 5 Tahun Penjara
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Sebanyak 13 ekor penyu hijau diamankan Jajaran Satreskrim Polres Jembrana dari upaya penyelundupan dari tangan pelaku yang berinisial T (49), Alamat Banjar Klatakan, Desa atau Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana.
[pilihan-redaksi]
Pelaku beserta penyu tersebut diamankan pada Kamis (17/10/ 2019) pukul 16.00 WITA bertempat di rumah pelaku. "Tersangka berhasil kita amankan kamis sore di rumahnya, beserta barang bukti 13 ekor penyu hijau. Penyu tersebut kita temukan dalam posisi terikat," kata Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yogie Pramagita,SIK didampingi Kasubag Humas Polres Jembrana seijin Kapolres Jembrana AKBP Ketut Gede Adi Wibawa saat press release Jumat (18/10/2019) pagi.
Yogie Pramagita menambahkan, dari hasil keterangan tersangka, bahwa penyu-penyu tersebut berasal dari Madura dengan nama pengirim Sangkal yang kini masih dikejar polisi.
Atas perbuatannya ini, tersangka dijerat pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5 Tahun 2009 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak 100 juta.
Reporter: bbn/jbr
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4150 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1417 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 939 Kali
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 870 Kali
Pedagang Sayur Dikeroyok Sekelompok Pemuda di Denpasar
Dibaca: 753 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun