Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 2 November 2026
Pemilik Kabur, Polisi Ciduk Tiga Konsumen Saat Gerebeg Apotek Narkoba di Sidatapa
BERITABALI.COM, BULELENG.
Apotek narkoba, istilah bagi penyedia narkotika pada sebuah tempat yang langsung mendapat pelayanan di tempat ternyata masih ditemukan. Dalam Operasi Anti Narkotika (Antik) Agung 2025, polisi menggerebek apotek narkoba di Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Buleleng. Saat penggerebekan, pemilik apotek kabur, sementara tiga konsumen yang tengah pesta sabu berhasil diamankan.
Tiga orang yang diamankan pada Jumat, 31 Januari 2025 sekitar pukul 11.55 WITA di sebuah rumah di Banjar Dinas Dajan Pura, Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Buleleng, di antaranya DW (39), seorang karyawan swasta beralamat di Jalan Laksamana, Gang Dharma Desa Baktiseraga; JD (42), seorang buruh beralamat di Jalan Gunung Agung, Kelurahan Banjar Tegal Kecamatan Buleleng; serta DD (45), wiraswasta beralamat di Jalan Srirama, Kelurahan Baktiseraga, Kecamatan Buleleng.
“Timsus Bhayangkara Goak Poleng melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Sidatapa, namun pemilik rumah yang bernama Ulik Jebeg melarikan diri. Kemudian didapati di salah satu bilik kamar rumah tersebut tiga orang yang sedang duduk bersama pesta sabu,” ungkap Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, Sabtu (8/2/2025).
Didampingi Kasi Humas AKP I Gede Darma Diatmika, Kapolres Widwan Sutadi memastikan telah dilakukan penggeledahan terhadap ketiga orang yang terciduk di dalam rumah yang dijadikan apotek narkoba.
“Dalam pengeledahan, kita berhasil mendapatkan serta mengamankan barang bukti, dan hasil interogasi menyebutkan bahwa mereka mendapatkan sabu dengan membeli dari Ulik Jebeg yang merupakan pemilik rumah dan sudah melarikan diri,” beber Kapolres Buleleng.
Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa dua paket plastik klip berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 0,35 gram bruto atau 0,15 gram netto, sebuah bong yang digunakan sebagai alat hisap sabu, sebuah pipet kaca, korek gas, serta tiga unit handphone.
Dari penangkapan itu, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Para pelaku juga terancam Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bul
Berita Terpopuler
BNNK Buleleng Temukan 14 Orang Positif Narkotika
Dibaca: 348 Kali
Luka Batin, Cinta, dan Kebuntuan Hidup
Dibaca: 291 Kali
Kronologi Pria Ditemukan Tewas Tergantung Pohon di Legian
Dibaca: 265 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan