Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 2 November 2026
Pemuda 17 Tahun Cabuli Anak Usia 5 Tahun di Kebun
BERITABALI.COM, NTB.
Tim Puma Polres Lombok Tengah mengamankan ZA alias Sani (17 tahun) pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan korban berinisial NP (5 tahun), Jumat (1/10) pukul 23.30 WITA.
Pelaku ZA mencabuli NP yang masih ada hubungan keluarga tersebut, di sebuah kebun dekat rumah korban. Kapolres Lombok Tengah, AKBP Heri Indra Cahyono melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Redho Rizki Pratama menyampaikan bahwa dasar diamankannya LP/B/374/X/2021/NTB/Res. Loteng.
Korban dan pelaku beralamat di Batukliang Kabupaten Lombok Tengah. Kasat Reskrim menyampaikan, bahwa pencabulan anak dibawah umur tersebut terjadi pada hari Selasa (28/9) di sebuah kebun di Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah.
Kronologis kejadian, yaitu pada hari Jumat (1/10) sekitar pukul 17.00 Wita, di sebuah pemandian umum di Desa Beber, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah. Korban NP sedang dimandikan ibunya, korban saat itu juga mengeluh sakit pada kemaluannya. Ketika akan dimandikan di bagian badannya, ibunya kemudian bertanya.
“Kenapa alat kelaminnya sakit…?"
Korban NP pada awalnya menjawab, alat kelaminnya luka terkena kayu. Namun saat itu para saksi yang ikut mandi di pemandian umum menceritakan kepada ibunya, bahwa alat kelamin anaknya sakit dikarenakan telah dicabuli oleh ZA di kebun dekat rumah korban.
Perbuatan ZA alias Sani yang masih ada hubungan keluarga dengan korban tersebut, membuat ibu korban keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Resor Lombok Tengah.
Pelaku diamankan dari rumahnya di Beber Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah menyetubuhi korban di kebun yang terletak tidak jauh dari rumah korban. Selanjutnya terhadap pelaku diamankan ke Polres Lombok Tengah untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal Pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E Jo pasal 82 ayat 1 UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 th 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Reporter: bbn/lom
Berita Terpopuler
BNNK Buleleng Temukan 14 Orang Positif Narkotika
Dibaca: 348 Kali
Luka Batin, Cinta, dan Kebuntuan Hidup
Dibaca: 291 Kali
Kronologi Pria Ditemukan Tewas Tergantung Pohon di Legian
Dibaca: 265 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan