Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 2 November 2026
Penanganan Kasus Korban Begal Jadi Tersangka Diambil Alih
BERITABALI.COM, NTB.
Kasus begal di jalan raya Desa Ganti Kecamatan Praya Timur Lombok Tengah, yang kemudian korbannya yakni Murtede alias Amaq (bapak, red) Sinta (34 tahun) ditetapkan menjadi tersangka, penanganan kasusnya kini diambil alih oleh Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
Begal yang berakhir tewasnya dua pelaku di tangan korbannya pada Minggu (10/4) sekitar pukul 01.30 WITA ini, dengan kasus dugaan penganiayaan dan dugaan pencurian dengan kekerasan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolda NTB, Irjen Pol Drs Djoko Poerwanto saat konferensi pers yang dilakukan di Polda NTB pada Kamis (14/4) sekitar pukul 17.00 WITA.
Kapolda NTB yang didampingi Ditreskrimum Polda NTB, Hery Brata dan Kabid Humas Polda NTB, Artanto menyampaikan bahwa mulai hari ini penanganan kasus dugaan penganiayaan dan dugaan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Lombok Tengah penanganannya sudah diambil alih oleh Polda NTB.
Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat Polisi melakukan olah TKP serta penyelidikan. Penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian memiliki makna yakni rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh penyidik untuk membuat terang benderang suatu permasalahan tindak pidana.
Adapun Barang Bukti yang diamankan Polisi di TKP berupa sebuah pisau panjang ukuran 30 cm, dua baju kaos yang diduga milik korban meninggal, satu buah celana milik korban meninggal dan satu unit sepeda motor Scoopy warna hitam milik korban meninggal.
Dalam penyelidikan tersebut didapatkan dua fakta lapangan yang kejadiannya secara bersamaan. Yaitu fakta dugaan penganiayaan dan fakta dugaan pencurian dengan kekerasan.
Sementara proses penyidikan yang dilakukan oleh Polisi berdasarkan dua laporan polisi yang diterima. Yaitu penyidikan berdasarkan Laporan Polisi No B 37 dengan dugaan penganiayaan dan Penyidikan berdasarkan Laporan Polisi No B 38 dengan dugaan Pencurian dengan kekerasan.
Publik dibuat geger dengan penetapan tersangka tersebut, karena Amaq Sinta saat itu mempertahankan diri dari serangan begal. Saat ini polisi telah menangguhkan penahanan Amaq Sinta. Dia bebas pulang ke rumah menanti proses sidang.
Reporter: bbn/lom
Berita Terpopuler
BNNK Buleleng Temukan 14 Orang Positif Narkotika
Dibaca: 302 Kali
Kronologi Pria Ditemukan Tewas Tergantung Pohon di Legian
Dibaca: 183 Kali
Ojol Rebutan Pelanggan di Pantai Suluban Pecatu, Polisi Turun Tangan
Dibaca: 100 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan