Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 6 Agustus 2026
Pengedar Uang Palsu di Jembrana Mengaku Beli di Toko Online
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Pelaku pengedar uang palsu (Upal) yang telah beraksi di tiga lokasi yang berbeda di Jembrana ditangkap.
Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa Senin (23/8) saat menggelar rilis pers mengatakan kasus perkara tindak pidana ini berdasarkan tiga laporan karena masing-masing TKP berbeda. Kapolres merinci kejadian yang pertama terjadi pada tanggal 8 Agustus 2021 di Lingkungan Satria, Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana.
Kemudian kejadian yang kedua terjadi pada tanggal 10 Agustus 2021 di GOR Desa Baluk, Kecamatan Negara, dan kejadian yang ketiga terjadi pada tanggal 15 Juni 2021 di Lapangan Umum Negara, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara.
Adapun pelaku berinisi AW (29) dan barang bukti yang diamankan berupa 51 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp.50.000, 4 buah handphone, dan 1 unit sepeda motor Honda Genio beserta STNK.
Pelaku ditangkap buser pada tanggal 18 Agustus 2021 di rumahnya di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara. Dari keterangan pelaku, uang palsu ia dapat dari seseorang melalui aplikasi belanja online.
"Uang palsu yang saya dapat ini dari salah satu toko pada aplikasi belanja online. Setelah saya komunikasi dengan toko tersebut, saya membeli uang palsu pecahan 50 ribuan dengan perbandingan beli 1 dapat 3," kata AW.
Kapolres Jembrana menjelaskan kronologis kejadian dimana terlapor menggunakan uang paslu tersebut untuk membeli sebuah handphone di tiga tempat dan waktu yang berbeda, kemudian handphone tersebut dijual kembali oleh terlapor.
Adapun ancaman pasal yang dikenakan yaitu pasal 26 ayat (2) dan (3) Yo. pasal 36 ayat (2) dan (3) UURI No. 7 Tahun 2011 tentang mata uang Yo. Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.
"Uang tersebut dibeli oleh terlapor secara online dengan harga 3 : 1 sebagai contoh misalnya pecahan uang Rp1.500.000. dia membeli seharga Rp 500.000," terang Kapolres Adi Wibawa.
Reporter: bbn/jbr
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 3994 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1384 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 937 Kali
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 863 Kali
Pedagang Sayur Dikeroyok Sekelompok Pemuda di Denpasar
Dibaca: 734 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun