Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pengeroyokan di Kuta, Anak dan Bapak Jadi Tersangka

Kamis, 31 Maret 2022, 20:40 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Pengeroyokan di Kuta, Anak dan Bapak Jadi Tersangka.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Polsek Kuta Selatan menetapkan anak dan Bapak yakni Ferdy Surya Dewa Yana (23) dan ayahnya Ade Yana (51) karena terlibat kasus pengeroyokan oleh empat pelaku tak dikenal. 

Keduanya dijadikan tersangka atas laporan Erwin (23). Sementara Erwin sendiri lebih dulu ditetapkan tersangka karena mengeroyok Ferdy Surya dan membacok bagian kepala Ade Yana. Sementara Ferdy diketahui seorang atlet tarung derajat. 

Insiden pengeroyokan itu terjadi di depan Minimarket MM tepatnya di dekat SMP 3 Kuta Selatan, Badung, pada Senin 7 Februari 2022. 

Versi Ferdy, kasus ini bermula saat adiknya Ferdandy Dewa Yana (19) mengendarai sepeda motor hendak mengantarkan teman perempuannya bernama Surya Bella ke Tanjung Benoa. 

Tapi ketika melintas di SMP 3 Kuta Selatan sekitar pukul 23.30 WITA, adiknya dicegat oleh empat orang yakni Erwin, serta rekannya Adit, Yoga, dan Yogi. Disana mereka cekcok mulut. 

Selanjutnya, Ferdandy dikeroyok. Singkat cerita kejadian ini dilaporkan ke ayahnya Ade Yana yang tinggal di Jalan Kubung Batu IIIA-14 Lingkungan Taman Griya, Jimbaran Kuta Selatan. 

Sadar adiknya dalam bahaya, Ferdy Surya dan ayahnya Ade Yana berangkat ke TKP. Setibanya disana, mereka melihat adiknya babak belur. 

"Kebetulan, para pemuda yang mengeroyok juga masih di sekitar TKP," ungkapnya. 

Kedua anak dan bapak itu masih sempat bertanya kenapa mereka mengeroyok Ferdandy. Namun bukan jawaban yang mereka peroleh, para pemuda ini menjawab tidak sopan. 

Sehingga Ade Yana menampar salah seorang pemuda tersebut. Situasi jadi ricuh setelah para pemuda tadi menantang Ade Yana berkelahi bahkan hendak memukul. 

Melihat ayahnya akan dipukul, Ferdy Surya atlet tarung derajat peraih medali perunggu pada PON di Papua ini marah. Sontak ia menendang salah satu pelaku, hingga terjadilah perkelahian. 

"Ayah melawan Erwin sedangkan saya melawan 3 orang tadi," bebernya. 

Dikatakannya, Erwin sempat pergi dari TKP dan kembali membawa pedang dan membacok ayahnya hingga mengenai jari telunjuk dan kepala. Tidak tega melihat ayahnya luka berdarah, Ferdy menghadapi keempat pemuda itu seorang diri. 

Warga yang melihat perkelahian itu berusaha melerai dan para pelaku kabur. Pascakejadian, Ferdy bersama ayah dan adiknya mendatangi Polsek Kuta Selatan untuk melapor. Polisi kemudian mengamankan keempat pemuda tersebut. 

Namun, aparat Polsek Kuta Selatan malah memediasi mereka agar berdamai. "Waktu itu kami sedang shok, jadinya mau damai dan menandatangani surat pernyataan, apalagi adik dan bapak terluka, takut juga berbalik ke kami karena kami melawan hukum," bebernya. 

Mengetahui hal itu, keluarga besar Ferdy tidak marah sehingga melanjutkan melapor keempat pemuda tersebut. Dalam proses selanjutnya, Erwin ditetapkan sebagai tersangka namun 3 lainya hanya saksi. 

Tapi Ferdy dan Ade tak menyangka malah mendapat panggilan sebagai tersangka terkait pengeroyokan tersebut. Sebab, Ferdy merasa tak ada melakukan pengeroyokan. 

"Yang jelas adik saya dikeroyok para pelaku tapi hanya 1 yang jadi tersangka sedangkan tiga lainnya saksi. Visum saya juga keluar lambat sementara orang yang melaporkan kami cepat keluar visumnya. Penyidik bilang visum pelapor dilakukan oleh dokter ahli, trus saya balik tanya, berarti yang visum saya bukan ahli ya?" bebernya. 

Dikatakanya, direncanakan pada Jumat 1 April 2022, Ferdy dan ayahnya akan menghadiri panggilan sebagai tersangka didampingi kuasa Hukum Made Miasa. 

"Kami berencana menanyakan kejelasan kasus ini kepada penyidik dengan harapan hukum berlaku seadil-adilnya," ungkapnya. 

Dikonfirmasi terpisah, Kanitreskrim Polsek Kuta Selatan AKP Anak Agung Suantara membenarkan penetapan tiga orang sebagai tersangka karena saling lapor. Namun, pihaknya enggan menjelaskan peristiwa itu lebih detail. 

"Tersangka 351 (Erwin) sudah kami tahan, sementara pihak ayah dan anak kami sudah berikan surat panggilan," tandasnya kepada awak media, Kamis 31 Maret 2002.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami