Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 26 September 2026
Penyekatan Denpasar, 65 Orang Diminta Putar Balik
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Penyekatan di pos pintu masuk kota Denpasar serangkaian pelaksanaan PPKM Darurat, terus digencarkan Tim Gabungan Satgas Covid 19 Kota Denpasar. Hari Minggu (11/7) pagi Tim Gabungan yang terdiri atas unsur Polri, TNI, Sat Pol PP dan Dishub, memerintahkan 65 kendaraan yang hendak masuk ke Kota Denpasar untuk putar balik, karena tidak dilengkapi syarat perjalanan.
Penyekatan yang dilaksanakan sejak pagi hari menyasar 6 titik pintu masuk Kota Denpasar, yakni Pos Penyekatan Trengguli Penatih sebanyak 30 orang diminta putar balik dan 3 orang dibina, Simpang Jalan Cokroaminoto - Jalan Gunung Galunggung nihil.
Selanjutnya di Pos Penyekatan Simpang Tohpati nihil, Keempat di Pos Penyekatan Jalan Kebo Iwa tercatat sebanyak 9 orang diminta putar balik. Kelima di Pos Penyekatan Jalan Gunung Salak tercatat 17 orang diminta putar balik dan 1 orang dibina, terakhir di Pos Penyekatan Jalan Gunung Sanghyang sebanyak 9 diminta putar balik dan 9 orang dibina.
Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Anom Sayoga mengatakan, ganjaran berupa denda, pembinaan dan putar balik dilaksanakan sesuai dengan tingkat kesalahan. Secara umum untuk yang diminta putar balik lantaran syarat perjalanan tidak terpenuhi. Hal ini berkaitan dengan Surat Keterangan Bekerja, Sertifikat Vaksinasi dan Hasil Rapid Test/PCR Negatif bagi pelaku perjalanan antar daerah.
Pelaksanaan penyekatan ini merupakan tindaklanjut dari arahan Menteri Kordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan. Dimana berdasarkan pemantauan satelit bahwa di Kota Denpasar kegiatan masyarakat mobilitasnya masih cukup tinggi.
“Pos Penyekatan ini merupakan upaya untuk memastikan seluruh masyarakat menerapkan aturan saat PPKM Darurat, hal ini utamanya untuk menekan mobilitas masyarakat,” jelasnya.
Lewat penyetakan ini nantinya akan diketahui kepentingan masyarakat menuju Kota Denpasar, terlebih di masa akhir pekan. Hal ini juga sangat jelas diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2021, SE Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 dan SE Walikota No. 180/389/HK/2021 tentang PPKM Darurat. Serta merupakan tindaklanjut atas kesepakatan Forkopimda Kota Denpasar.
“Penyekatan ini adalah satu upaya untuk menekan mobilitas, bagi masyarakat yang sama sekali tidak punya kepentingan, dengan penerapan PPKM Darurat ini sangat jelas sudah diatur, dimana yang bersifat esensial dan non esensial serta sektor kritikal dan khusus untuk non esensial menerapkan "Work From Home" sesuai pedoman PPKM Darurat, terlebih di masa akhir pekan saat ini,” ujarnya.
Reporter: Humas Denpasar
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8432 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5803 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3630 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2455 Kali
ABOUT BALI
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar