Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 3 November 2026
Perusahaan Batako di Singapadu Ketahuan Jual Gas LPG dari Bukti Nota
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Penutupan perusahaan batako yang menjual gas LPG oleh Satpol PP Provinsi Bali ternyata ada fakta menarik. Muncul nota penjualan perusahaan batako berkop UD Putra Agung yang berlokasi di Desa Singapadu Kangin diduga mengeluarkan nota penjualan gas LPG.
Dalam nota itu, jumlah penjualan gas sebanyak 2 unit masing-masing ukuran 50 kg. Per unit seharga Rp850 ribu. Jadi total nota seharga Rp1,7 juta. Dalam nota bertanggal 4 Juni 2024 itu, ada dua tanda tangan.
Terkait perusahaan batako menjual tabung gas LPD, dijadikan oleh masyarakat kepada Satpol PP Provinsi Bali.
Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengaku telah menutup perusahaan batako itu karena tidak bisa menunjukkan izin penjualan gas.
"Penutupan berdasarkan laporan masyarakat. Perusahaan itu tidak bisa tunjukkan izin berjualan gas," jelas dia.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan Pertamina Patra Niaga dan juga Dinas ESDM mengenai kewenangan penjualan gas oleh perusahaan batako itu. Diakui, saat sidak, tidak ditemukan indikasi oplos. "Namun tetap kami tutup," tutup dia.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
Luka Batin, Cinta, dan Kebuntuan Hidup
Dibaca: 567 Kali
Kronologi Pria Ditemukan Tewas Tergantung Pohon di Legian
Dibaca: 439 Kali
BNNK Buleleng Temukan 14 Orang Positif Narkotika
Dibaca: 431 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan