Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 26 Oktober 2026
Petani Karangasem Curi Dua Sapi di Tejakula, Ngaku Terlilit Utang
BERITABALI.COM, BULELENG.
Seorang petani asal Kabupaten Karangasem berinisial INW (51) harus berhadapan dengan proses hukum setelah diduga mencuri dua ekor sapi milik warga Desa Pacung, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng. Aksi pencurian tersebut diduga dilakukan karena pelaku terlilit utang.
Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, mengatakan kasus pencurian ternak itu terjadi pada Rabu (13/5/2026). Korban, Nengah Kardiasa, kehilangan dua ekor sapi betina yang sebelumnya dipelihara di kandang yang berada di sekitar areal kebunnya.
"Saat hendak memberi makan ternaknya, korban mendapati dua ekor sapi betina miliknya sudah tidak berada di dalam kandang," kata AKBP Ruzi, Selasa (9/6).
Menyadari ternaknya hilang, korban berupaya melakukan pencarian di sekitar lokasi. Namun, sapi tersebut tidak ditemukan. Korban juga mendapati tali kekang sapi dalam kondisi terputus, sehingga muncul dugaan kuat bahwa ternaknya telah dicuri.
Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Tejakula. Kerugian akibat kehilangan dua ekor sapi tersebut ditaksir mencapai Rp12 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil pemeriksaan CCTV di sebuah toko di Desa Pacung, petugas menemukan rekaman sebuah mobil pikap berwarna putih yang melintas menuju arah Karangasem sambil mengangkut dua ekor sapi.
Temuan tersebut menjadi petunjuk penting bagi aparat kepolisian dalam mengungkap kasus pencurian ternak tersebut. Polres Buleleng kemudian berkoordinasi dengan Polsek Kubu dan Polres Karangasem untuk memperluas penyelidikan.
"Di wilayah Karangasem juga terjadi beberapa kasus pencurian sapi, dengan pola yang sama," terang AKBP Ruzi.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial INW. Pelaku kemudian diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Karangasem.
Dalam pemeriksaan, INW mengakui perbuatannya. Sebelum menjalankan aksinya, pelaku diketahui menyewa mobil pikap dan melakukan survei ke sejumlah lokasi untuk mencari target.
Setelah menentukan sasaran, pelaku beraksi pada malam hari. Tali pengikat sapi dipotong, kemudian hewan ternak tersebut digiring ke mobil pikap yang telah diparkir di tepi jalan raya.
Setelah berhasil mengangkut sapi, pelaku membawa ternak hasil curiannya ke rumahnya di wilayah Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem.
"Sasarannya sapi yang dipelihara di tempat yang minim pengawasan, seperti areal kebun. Aksi ini juga beberapa kali dilakukan oleh tereangka di wilayah Karangasem. Pengakuannya, pencurian dilakukan karena terlilit utang," jelas AKBP Ruzi.
Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam sejumlah kasus pencurian sapi lainnya yang memiliki pola serupa di wilayah Karangasem dan sekitarnya.
Akibat perbuatannya, INW dijerat Pasal 477 Ayat (1) Huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rat
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5841 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4600 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2565 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2209 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2193 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan