Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 6 Agustus 2026
PN Gianyar Eksekusi Pengosongan Rumah Dilelang Pihak Bank
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Rumah berisi perabot rumah tangga di Jalan Werkudara, Kecamatan Gianyar dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Gianyar, Kamis (23/6).
Usai pembacaan putusan, perabot langsung diangkat para pekerja ke dalam truk.
Panitera Juru Sita PN Gianyar, Made Witama, menyatakan saat eksekusi dilakukan pengosongan.
“Barang yang ada disini kami kosongkan semua. Barang diserahkan kepada pemohon, Bank Central Asia (BCA). Rumah tersebut sudah dilelang dua tahun lalu,” ujarnya di sela pengosongan rumah.
Meski sudah dilelang, ternyata penghuni masih bertahan di rumah itu.
“Namun penghuni barang atau rumah tidak mau keluar. Sehingga pemohon, BCA mohon ke pengadilan untuk dilakukan pengosongan. Hari ini puncaknya,” jelasnya.
Dikatakan, karena yang bersangkutan tidak mau keluar. Barang diletakkan di gudang dari pihak pemohon.
“Yang tinggal di rumah itu Nyoman Setiawan. Saat ini Setiawan sudah dipanggil, tapi tidak hadir. Meski tidak hadir, PN Gianyar tetap melakukan eksekusi. Tetap kami laksanakan,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolsek Gianyar, Kompol Gede Putra Astawa, menyatakan menerjunkan 15 personel untuk pengamanan.
“Tidak ada (perlawanan, red). Dari pihak pemohon mengosongkan sendiri barangnya. Tinggal dari pengadilan mengosongkan. Aman,” tutupnya.
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 3954 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1377 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 931 Kali
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 858 Kali
Pedagang Sayur Dikeroyok Sekelompok Pemuda di Denpasar
Dibaca: 729 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun