Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 2 November 2026
Polisi Bekuk Pelaku Judi Togel Online
BERITABALI.COM, TABANAN.
Jajaran Reskrim Polres Tabanan menangkap I Gede Mertayasa (32) bandar judi togel online. Saat ditangkap di rumahnya di Banjar Bandung, Desa Pandak Bandung, Kecamatan Kediri, Rabu sore (20/3) tersangka dalam keadaan sakau shabu-shabu.
Kapolres Tabanan AKBP Dekananto didampingi Kasatreskrim AKP Eko Kurniawan, Kamis (21/3) mengatakan selain menangkap Mertayasa pihaknya juga menangkap dua rekan tersangka yakni I Made Subagia (34) dan I Nym Martono (35). Kedua tersangka beralamat di Banjar Bandung Desa Pandak Bandung, Kecamatan Kediri.
Penangkapan terhadap tersangka judi togel online berjaringan internasional di beberapa negara seperti Australia, Swiss dan Singapura, berawal dari informasi masyarakat. Pihaknya kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka. "Saat digeledah, kami menemukan beberapa barang bukti judi togel secara online," jelas Dekananto.
Dikatakannya, saat digeledah dan ditangkap tersangka dalam keadaan sakau terpengaruh narkoba jenis sabhu-sabhu. "Kami juga mendapatkan bukti shabu - shabu seberat 0,3 brutto, beserta alat bong serta pipet di dalam kamar tersangka," jelas Dekananto.
Terkait kasus judi togel online pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa 2 buah Laptop, 3 buah HP, buku tafsir mimpi, pulpen, 2 modem, 10 paito, 117 tysen, 6 buku tulis isi angka-angka, 2 flash disc, 3 ATM, 3 sim card, 1 buah Key BCA, 10 buku Tabungan BCA, BRI dan Bank Lestari serta uang tunai Rp 17 ribu.
"Kami juga telah bekukan rekening tersangka di Bank yang berisi uang Rp 36 Juta," tambah Dekananto. Modus yang digunakan tersangka dalam usaha judi togel online, si pemasang terlebih dahulu masuk register pada portal judi togel di situs Totojitu.com dan 8togel.com. "Mereka bertransaksi melalui e-banking. Jadi ketika nomernya tembus, langsung ditransfer ke rekening si pemasang," jelas Dekananto.
Dikatakan, per harinya tersangka mengaku mampu meraih omzet Rp 5 Juta sampai Rp 10 Juta. "Kalau dihitung omzet per bulannya mencapai ratusan juta sejak 2009 lalu," tambah Kapoles. Ketiga tersangka dijerat pasal 303 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara. Selain itu Mertayasa juga dijerat UU 35 tahun 2009 mengenai Narkoba dan UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).
"Untuk kasus narkoba masih kita kembangkan apakah tersangka pemakai ataukah juga pengedar," pungkas Dekananto Sementara itu tersangka Mertayasa mengaku baru setahun menggeluti judi togel online. "Pemasangnya ada dari Australia, Singapura dan Swiss," jelasnya singkat. Untuk mengelabui masyarakat dan polisi, ia membuka usaha jual beli sepeda motor di rumahnya.
Reporter: bbn/nod
Berita Terpopuler
BNNK Buleleng Temukan 14 Orang Positif Narkotika
Dibaca: 342 Kali
Kronologi Pria Ditemukan Tewas Tergantung Pohon di Legian
Dibaca: 259 Kali
Luka Batin, Cinta, dan Kebuntuan Hidup
Dibaca: 225 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan