Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 1 Agustus 2026
Polisi Hentikan Kasus Ibu Diduga Curi HP Anak Kandungnya
BERITABALI.COM, NTB.
Kasus ibu kandung yang diduga mencuri HP anaknya dinyatakan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) oleh Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi.
Pengumuman penghentian kasus bertempat di rumah Suhaeni, di Lingkungan Pandan Salas, Kelurahan Mayura Kecamatan Cakranegara Kota Mataram, Rabu (27/4).
Di depan terduga AL (64 tahun dan anak kandungnya, Suhaeni 44 tahun, dengan disaksikan Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto.
“Saya di sini meluruskan pemberitaan yang ada sebelumnya, menindaklanjuti pelaporan Suhaeni atas ibu kandungnya bahwa selama proses hukum tidak dilakukan penahanan,” jelas Heri.
Heri mengatakan, SP3 diambil karena anaknya sudah mencabut laporan ketika mengetahui pelaku pencuri telpon genggam miliknya tidak lain adalah ibu kandungnya sendiri.
“Kepolisisan melakukan Restorative Justice (RJ) berdasarkan Perpol Nomor 8 tahun 2001 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restorative dan telah diterbitkan SP3 atau penghentian kasusnya,” imbuhnya.
Sementara itu, Suhaeni menceritakan kronologis kejadian pencurian yang menimpanya.
“Saya tidak tahu bahwa yang mencuri adalah ibu saya, makanya saya cabut laporan ketika tahu pelakunya ibu saya sendiri,” tuturnya.
Di depan media, Suhaeni meminta kerelaan ibunya agar ia dimaafkan.
“Saya minta maaf bu, maklumi keadaan saya yang kadang ada, kadang tidak,” ucap Suhaeni di depan ibunya.
Setelah dilakukan penghentian kasus tersebut, antara ibu dan anak kini sudah saling memaafkan.
Reporter: bbn/lom
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun