Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 10 Juni 2026
Polisi Kembali Bekuk Dua Komplotan Begal di Dalung
Selasa, 23 Januari 2018,
07:20 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Tertangkapnya 7 kawanan begal oleh Buser Polsek Denpasar Barat yang terlibat kasus pencurian motor dan penusukan hingga menewaskan Darius Taba Kababa (32) asal Nusa Tenggara Timur (NTT), berbuntut panjang. Bekerjasama dengan jajaran Polsek Kuta Utara, dua pelaku begal lainnya berhasil ditangkap, yakni Edo (18) dan Yog (15).
Penangkapan dua begal itu disampaikan Kapolsek Kuta Utara AKP Johanes Nainggolan, Senin (22/1). Menurutnya, setelah 7 kawanan begal ditangkap, pihaknya langsung berkoordinasi dengan jajaran Polsek Denbar untuk menyelidiki kematian Darius Taba Kababa.
Menurutnya, dari peristiwa penusukan yang terjadi di Dalung Badung, Rabu (10/1) lalu itu, pihaknya mendapatkan dua nama begal lainnya, yakni Edo dan Yog. "Dua pelaku begal ini saat kejadian mengendarai sepeda motor Honda Beat putih,” terangnya didampingi Kanitreskrim Iptu Putu Ika Prabawa.
Berbekal hasil penyelidikan tersebut, petugas buser Polsek Kuta Utara membekuk tersangka Edo saat melintas di jalan Pidada III, Ubung, Denpasar. Pria yang tinggal di Tonja, Denpasar Timur, langsung digelandang ke Mapolsek Kuta Utara. Sedangkan tersangka Yog yang tinggal di Ubung, Denpasar ditangkap di rumah kos bibinya di Ubung.
Kedua tersangka ini mengaku beraksi bersama 7 temannya yang ditangkap oleh Polsek Denbar. Mereka mengaku mengeroyok korban karena tidak diberikan rokok. Dalam kejadian itu terjadi perlawanan dan korban juga memukul pelaku Codet. Tidak terima dipukul, tersangka Codet kemudian menusuk korban dengan pisau lipat. "Pelaku juga mengatakan sempat mengeroyok korban serta menebas dengan samurai. Keduanya masih diperiksa," ujar Kapolsek.
Sebelumnya, Tim buser Polsek Denbar menangkap 7 kawanan begal yang rata rata masih ABG. Yakni, tersangka Sayung IR alias Codet (14), Nun AN (15), AR (15), Rof MR (16), Feb AP (16), Dik YD (13) dan DR (17). Kawanan begal ini dijerat Pasal 365 dan 338 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Para pelaku ini bertindak sadis. Setiap malam selalu bergentayangan dengan membawa senjata samurai, balok serta senjata tajam lainnya. Mereka biasanya nongkrong di seputaran Jl. Mahendradatta dan Jl. Pidada, Ubung. Begitu menemui sasaran, mereka nekat membegal dengan cara menodongkan pisau, memukul korbannya beramai-ramai setelah meneguk minuman keras.
Komplotan berandalan ini tidak hanya beraksi di Denpasar, tapi di Dalung dan Tabanan. Salah satu korbannya adalah Darius Taba Kababa yang tewas setelah dikeroyok pelaku karena tidak memberikan rokok.
Berita Badung Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026